Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat di Marahi Istri Pulang tidak bawah Uang Suami Masuk Penjara Gegara Maling Hp...

Jumat, 22 Oktober 2021 | Oktober 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-22T13:56:20Z


NTT, NewsPelangi.co.id

Warga Serenglang desa Taramana NTT Gegara di tekan Sewaktu Pulang Rumah Emosi Menantang Perbuatan Melawan Hukum di luar Kendali, Karena Pada Waktu di Marahi Istrinya Pulang Kerja Tidak Membawa Uang / Motifnya Ekonomi Ketika Pada Waktu Keluar dari Rumahnya Pikiran Jahat Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan berada di dalam Toko Omega Yang Berada Di Wilayah BungaWaru, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan. Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Pada Hari Selasa Tanggal 19 Oktober 2021, Sekitar Pukul 18.30 Wita, PELAPOR / KORBAN Rahim Bura bersama Istri Dan Anaknya Yang Berusia 1,5 Tahun dari Moru hendak Pulang Ke Dulolong, Namun dalam Perjalanan Singgah Di Toko Omega Untuk Membeli Barang, Karena Takut Anaknya Berbuat Onar, Kemudian Pelapor / Korban Memberikan Hand Phone Ke Anaknya dan mendudukan dI salah satu kursi, Masih Pelapor / Korban dan Isttinya Melihat barang, pada saat melihat barang tiba - tiba Pelapor / Korban Mendengar Teriakan “EH PAMAN..DIA AMBINL ANAK BUAH PUNG HP” Yang mana pada saat itu Pelaku sudah Melarikan diri dan dikejar oleh KARYAWAN TOKO, dan tidak berselang lama kemudian karyawan toko kembali dan Membawa HAND PHONE MILIK PELAPOR / KORBAN DAN PELAKU SUDAH DIBAWA KE POLRES ALOR.

Lanjut Masih Selaku Korban Telah Melaporkan : 

RAHIM BURA (RB), UMUR 33 Tahun, LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B/ 211 / X / 2021 / SPKT / POLRES ALOR / POLDA NTT, TANGGAL 19 OKTOBER 2021.

dan Para Saksi Sudah di mintai Keterangan terdiri 6 (Orang) di antaranya : 

- RAHIM BURA (RB)

- MIRANTI YANITA MARHABA (MYM).


Selaku Telapor / Pelaku KejahatanALEKS DUKA FRARE (ADF), laki – laki, UMUR 36 TAHUN, ALAMAT : SERENGLANG, RT. 008, RW. 004, DESA TARAMANA, KEC. ALOR TIMUR LAUT, KAB. ALOR.

(UNTUK SEMENTARA PELAKU DIAMANKAN DI POLRES ALOR).

Dengan Barang Bukti sebagai berikut :

1  (SATU) HANDPHONE MERK OPPO A5S WARNA HITAM.

Pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Ancaman Hukuman Pidana Penjara 9 Tahun).

PRESS RELEASE, Tentang Laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Situasi sampai saat ini aman dan kondusif, Polres Alor Polda NTT.

(Humas Polda NTT,JC/Yi)

×
Berita Terbaru Update