PESAWARAN, NewsPelangi.co.id
Sat Reskrim Polres Pesawaran dan tekab 308 polsek kedondong, Mengungkap kasus Tempat lokasi Perjudian Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu ceki Desa. Pasar baru Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,
kemudian tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA TRI ANTORI ,S.I.P dan team tekab 308 polsek kedondong melakukan penggerebekan dan di dapatkan 4 (empat) orang yang sedang bermain judi jenis kartu ceki kemudian team tekab 308 polres pesawaran dan team tekab 308 polsek kedondong mengamankan pelaku dan Barang bukti untuk di amankan ke polres pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kanit Resum AIPDA TRI ANTORI ,S.I.P dan teamnya.
Masih Pelaku Perjudian jenis kartu ceki berdasarkan :
- Laporan Polisi Nomor : LP / A- 754 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 28 oktober 2021 Tentang di duga telah terjadinya Tempat (TP) Perjudian jenis kartu ceki.
Identitas Pelaku Perjudian kartu Ceki yang diamankan :
1. Nama : Amin Prianto
Ttl : Jawa Tengah, 15 Agustus 1968
Alamat : Desa teba jawa, kecamatan Kedondong.
2. Nama : Suparno
Ttl : serang, tahun 1974
Alamat : Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong.
3. Nama : Burhan
Ttl : Gunung Sugih, 09 September 1979, Alamat : desa gunung sugih, kecamatan Kedondong.
4. Nama : Palwansyah
Ttl : Kedondong 01 april 1980
Alamat : desa pasar baru,
kecamatan Kedondong.
Tempat Kejadian lokasi Perkara Perjudian kartu Ceki berada di daerah dusun. Sukarame desa. Pasar baru, kecamatan Kedondong, kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatan Empat (4) Tersangka tersebut, dengan Apa yamg diperbuat dianggap bukan perbuatan Haram Untuk Dilakukan Walaupun dengan tujuan Mencari Teman atau mengisi Waktu luang yang Mengakibatkan merusak jiwa, Karakter dan ekonomi sehingga Malas Bekerja Secara Halal (-ref),
Hukum Bertindak hasil perbuatan empat (4) Orang melakukan Perjudian Jenis kartu Ceki di Sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana pada hari kamis tanggal (28 Oktober 2021), tutupnya. Humas Polres Pesawaran
(Reynd,NuJc,Yi)