LHOKSEUMAWE, NewsPelangi.co.id
Tim Opsnal Sat-resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu - sabu.
Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka," ujarnya.
Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar.
(Purba/Tim,jc)