Surabaya, NewsPelangi.co.id
mobil Xenia putih yang disewa dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya, Teguh sempat mendatangi Selaku penyewa menjabat sebagai Kepala desa (Kades) Abd. Rahem, dan ia hanya dijanjikan mobil Xenianya akan dikembalikan.
"Janji punya Janji berakhir tidak ditepati, dan saya dapat info di gadaikan..?
dan Xenia Silver selama 6 bulan belum dibayar uang sewanya, setiap bulannya Rp. 5,5 Juta, dan Mobil Ayla silver selama 6 bulan uang sewanya belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp, 4,5 juta, dan Agya merah selama 6 bulan uang sewanya juga belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil Xenia putih yang tidak tahu Rimbanya dimana keberadaannya, setahun belum bayar sewa, per bulan sewanya Rp 5,5 juta," Jumlahnya sekitar 66 Juta dan ke tiga (3) Mobil yang belum dibayar Juga, ujar Teguh.
Masih teguh mengatakan
Sebenarnya ada 4 mobil yang disewa bulanan oleh Abd. Rahem Selaku Kepala desa (Kades) Campor Bangkalan.
1). Mobil Xenia silver
2). Mobil Ayla putih
3). Mobil Agya Merah
4). MobilXenia putih,"
Ke empat (4) unit mobil yang disewa, ia sudah menarik paksa tiga (3) unit mobil tersebut, tinggal tersisa mobil Xenia putih nopol N 1533 FA yang tidak tahu keberadaannya, dan akhirnya Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan mobil Xenia Putih.
Oknum Kepala desa (Kades) Campor, Bangkalan Madura, Moch. Abd. Rahem, dilaporkan Teguh Winarna, S.S., Pemilik persewaan mobil (rental) "Global Land Trans Tour & Travel" beralamat jalan Dukuh Setro 1A Surabaya, ke Polrestabes Surabaya, atas perkara penggelapan mobil rental.
Pada tanggal 2 Oktober 2021,dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 734/ X/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.
Untuk supaya adanya kepastian hukum atas mobil Xenia saya, akhirnya saya didampingi pengacara saya, Dodik Firmansyah, S.H., datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Abd. Rahem menggelapkan mobil Xenia saya," jelas Teguh, Jumat malam (29/10/2021).
Kesempatan terpisah, selaku pengacara Teguh, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor Hukum D Firmansyah, jalan Peneleh no.128, Surabaya, mengatakan akan berusaha maksimal membantu kliennya.
"Kita sudah datangi Abd. Rahem untuk mengembalikan mobil klien saya, akan tetapi dijanjikan saja, dan beberapa kali saya telfon tidak pernah diangkat. Atas dasar itu, saya dampingi klien melaporkan Abd. Rahem atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih," ujar Dodik Firmansyah, S.H.,, Jumat (29/10/2021).
Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua sangsi hukum atas tindakan melanggar hukum telah diatur didalam KUHP. Dan perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya 4 tahun," pungkas pengacara Dodik Firmansyah, S.H.
Media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait atas perkara dugaan penggelapan mobil rental milik Teguh Winarna yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
@red,df