Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Beli Perusak Jiwa alias Barang Haram / Narkoba di Bekuk Polisi..

Jumat, 29 Oktober 2021 | Oktober 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-29T15:03:16Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Satresnarkoba Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dari hasil penangkapan Bahwa Tersangka BI' 

mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara SH' Daftar Pencarian Orang ( DPO ), sebanyak 2 Poket gram seharga 300 dengan cara transfer, adapun maksud dan tujuan dari Tersangka BI' membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien nya bernama DH' Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, Sekira pukul 14.00 WIB, 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
Di Jl. Perak Barat Surabaya.

Adapun Tersangka :

1). Nama Inisial : BI,  Umur 48 tahun, Pekerjaan tidak berkerja, jenis kelamin laki-laki, pendidikan SMA, alamat Jl.Sumbo  (Identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk)

2). Nama Inisial : DH, Umur 39 tahun, Pekerjaan Swasta(Sopir), jenis kelamin laki-laki, pendidikan SMA, alamat Jl. Simogunung Kramat Timur (Identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk)



Dengan Barang Bukti sebagai berikut :

a). 2 (dua) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klip nya;
b). 1(satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya
c). 5 (lima) sedotan plastik
d). 1 (satu) buah hp;
e). 1 (satu) lembar bukti transfer bank bca;
f). 2 HP

telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Tersangka  dengan tujuan Membeli dan Menjual atau Pengedar maupun sebagai juga Memakai sehingga atas Perbuatannya di sangkakan Tindak Pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tutupnya

(Gon)


×
Berita Terbaru Update