Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Surabaya Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (threesome)...

Sabtu, 16 Oktober 2021 | Oktober 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-16T03:30:50Z

SURABAYA, NewsPelangi.co.id

kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., melalui Kasat  Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.  bersama Anggota Satreskrim dan kasubag humas Kompol Faqih Polrestabes Surabaya  Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Kejadian tanggal (30/09/2021), Di Salah satu Hotel Surabaya (14/10/2021).

Berdasarkan laporan WN, Jalan Sikatan Surabaya.
LP/A/60/IX/Res. 1.24./2021 /Jatim / Restabes Surabaya, tanggal 30 September 2021. Ada tindak pidana Perdagangan Orang Korbannya EVS, 23 tahun, Perum Taman Wisata Tropodo,  Waru Sidoarjo.
Bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) Salah satu Hotel di Surabaya.


Polisi bergegas meluncur ke- tkp untuk mencari dan mengamankan pelakunya. alhasil Tersangka DR  Laki-laki, usia 27 tahun, Alamat : Tropodo Waru Sidoarjo. Diamankan satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Barang Bukti Uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Buku nikah, dan Sebuah hp.

Kasat  Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.  didampingi kasubag humas Kompol Faqih Polrestabes Surabaya,  

kepada awak media mengungkapkan bahwa, Tersangka meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,-. Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah Hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama ( threesome) "ungkap Kompol Mirzal.

"Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut tersangka disangkakan dengan
Pasal 2 UU RI No. Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Pungkasnya. 

(Yi,G/JC) 

 

×
Berita Terbaru Update