ACEH, NewsPelangi.co.id
Tim reserse narkotika (resnarkoba) kepolisian resort (polres) kabupaten aceh tamiang kembali ringkus pelaku tindak pidana narkotika yang sudah menjadi target operasi (t.o).
Dilakukan penangkapan oleh tim resnarkoba polres aceh tamiang, pada hari jumat tanggal 08 oktober 2021 opsnal satresnarkoba polres aceh tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat (informan) bahwa disebuah rumah yang terletak di dusun melur desa perdamaian kecamatan kota kuala simpang kabupaten aceh tamiang. Seorang laki-laki sedang memiliki narkotika, berdasarkan informasi tersebut tim resnarkoba melakukan penyelidikan pada sekitar pukul.16.30.wib tim resnarkoba pun langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang menjadi target operasional satresnarkoba polres aceh tamiang.
Barang bukti yang telah disita oleh polisi tim resnarkoba polres aceh tamiang dari tangan tersangka berinisial Y.I.A st alias M bin P.S, yaitu. 1 (satu) paket kecil shabu-shabu dibungkus plastik bening yang seberat.1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) unit hendfone androeid merek oppo warja biru. Berlanjut dari tangan tersangka berinisial I.F alias IIR bin M.Y.K, 2 (dua) paket kecil narkotika shabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram. Dari tersangka selanjutnya berinisial R.S alias P bin A.sh, 6 (enam) paket kecil shabu dibungkus plastik bening seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
Ditemukan sebagai barang bukti milik tersangka berinisial M alias atok kini masih dalam pengejaran oleh tim resnarkoba polres aceh tamiang alias data pencarian orang (dpo) yaitu, 4 (empat) paket besar shabu/narkotika yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) timbangan elektrik/digital warna hitam merek cha.
Sebagai identitas pelaku/tersangka masing-masing sudah terdata oleh pihak tim resnarkoba polres aceh tamiang, berinisial Y.I.A, st alias M bin P.S (41) warga dusun melur desa perdamaian kecamatan kota kuala simpang kabupaten aceh tamiang, berinisial. I.F alias IIR bin M.Y.K (25), H.E.A alias A.J bin darmali (39), berlanjut berinisial.R.S alias P bin A.sh (35), bersambung kembali berinisial N alias PP bin R IS (31), berinisial M alias aok yang kini masih dalam pengejaran oleh polisi (tim resnarkoba) alias dalam data.pencarian orang (dpo).
Menurut bapak akbp imam asfali sebagai kapolres aceh tamiang, menyebutkan,"para ke 5 (lima) pelaku/ tersangka yang telah melanggar hukum tindak pidana narkotika akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari undang-undang republik indonesia nomer. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan para pelaku tindak pidana narkotika tersebut mendapat ancaman pidana. Bagi pelaku dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana harus membayar denda maksimum Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milliyar rupiah)," sebut kapolres aceh tamiang (11 Oktober 2021), Sekitar pukul 12.30.wib.
(Bag-Humas Polres Aceh Tamiang,Purb/jc)