Surabaya, NewsPelangi.co.id
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, Melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri dengan Team Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Extacy, di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya, Pada hari Selasa, Sekitar pukul 23.00 Wib, tanggal 02 Nopember 2021, Jelasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri Mendapat Keterangan dari Satresnarkoba telah Mengamankan Tersangka IL', Laki - laki, Umur : 38 tahun, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat Jalan Sukomanunggal Jaya Kec. Sukomanunggal Surabaya, di duga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika. setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang Bukti berupa : 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkusnya, Dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram beserta pipetnya, Keterangan Tersangka IL' Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Tersangka SEP, Laki laki, Umur 31 tahun, Pekerjaan : Tidak Bekerja, alamat Lopang driyorejo Kab. Gresik, dengan cara Membeli seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MS, Laki laki, Umur 23 tahun, Pekerjaan : Tidak Bekerja, alamat Dsn. Kudu Kab. Jombang. Tersangka SEP dan MS, pada hari Rabu, tanggal 03 Nopember 2021,Sekitar pukul 03.00 WIB, di Dalam Rumah Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto. Untuk Tersangka MS ditemukan Barang Bukti berupa : 2 (dua) plastik klip isi Sabu berat masing-masing : ± 0,12 (nol koma dua belas) gram, dan ± 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah pipet kaca isi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1,74 (satu koma tujuh empat) gram beserta pipet kacanya, dan untuk Tersangka SEP ditemukan Barang bukti berupa 2 (dua) pecahan Pil berwarna coklat di duga Narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dan 1 (satu) plastik berisi 3 (tiga) pecahan Pil warna Hijau di duga Narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta plastiknya, yang didapatkan dari Tersangka MS tersebut.
Bahwa Tersangka MS telah Menjual Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MB, Laki-laki, Umur 32 tahun, Pekerjaan : Tidak Bekerja, alamat Dusun Kudu Kec. Kudu Kab. Jombang. seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Gedeg Jombang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MB pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di dalam rumah Kec. Kudu Kab. Jombang, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa : 7 (tujuh) plastic klip yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing adalah :
- ± 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram beserta bungkusnya;
- ± 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta bungkusnya.
yang berasal dari Tersangka MS tersebut.
dan Maksud Tujuan Tersangka MB Membeli Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MS tersebut adalah untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Dan saat diintrogasi Tersangka MB dulu pernah mendapatkan Narkotika jens Sabu dari teman lama nya yaitu Tersangka ADA, Laki laki, Umur 32 tahun, Pekerjaan : Swasta, alamat Desa Kedung Bulus Kec. Kemlagi Kab. Mojkerto.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka ADA pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB di rumah Desa Kec.Ngedek Kabupaten Mojokerto, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 15,96 (lima belas koma sembilan enam) gram beserta plastik klipnya yang didapatkan dari sdra. AA (DPO). dan Maksud Tujuan Tersangka ADA Membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan, Ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Para Tersangka Yang telah d Trali Besi/Penjara kini di Sangkakan dengan Tindak Pidana,
1. Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
2.Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Gon).