SURABAYA, NewsPelangi.co.id
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang bersama Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH. dan Anggota Unit Reskrim telah menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Janis Sabu, INMAR bin Alm. JSM, Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 13 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pik ekstasi logo LV dan juga 2 buah timbangan elektrik yang disimpan didalam panci yang ditempel ditembok rumah pelaku, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan milik temannya bernama_- SABI, yang dikenal pelaku sewaktu di dalam Rutan Medaeng dan pelaku hanya menjualkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. kejadian Senin sekitar pukul 23.00 Wib, tanggal 15 November 2021. Di dalam rumah Jl. Kapas Madya 3G No. 1. Surabaya, Jelas, Polsek Rungkut Surabaya, Jumat (19/11/2021).
Masih Kapolsek Rungkut Kompol Bambang bersama Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH. Kepada media menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/28.03/XI/2021/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Rungkut Surabaya dan informasi masyarakat (15/11), Pelaku berhasil ditangkap bernama INMAR bin Alm. JSM, Tempat/tgl lahir, Surabaya, 25 Desember 1993. Alamat : Jl. Kapas Madya Surabaya, dengan barang bukti tersebut. Dan Informasi _- SABI' di dalam Rutan Medaeng dan pelaku hanya menjualkan narkotika, Masih Dalam Penyelidikan dan Pengembangan dengan upaya penyelidikan, maka didapat data bahwa, Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut mengamankan pelaku tindak pidana "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "pungkasnya.
(Gon).