Surabaya, NewsPelangi.co.id
Kapolsek wiyung Parmiatun SH. melalui kanit reskrim Iptu Agus Tri Subagio SH. dan anggota tab berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus Penipuan atau penggelapan, IK, 34 tahun. Sales Marketing Freelance), Bangkalan Madura,
Tersangka menerima uang tunai dan customer yang akan membell Sepeda motor secara kontan, akan tetapi oleh Tersangka pembelian secara kontan dialihkan ke proses pembelian secara Kredit, dan uang tunai milik customer dipakai Tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar angsuran kredit yang dibuatnya (secara Gali Lubang Tutup Lobang ), Pada waktu Kejadian di Rumah hari Senin Tanggal 24 Agustus 2021 Sekitar 19.00 Wib. terangnya.
Kanit Reskim, Agus yang di pimpin Kapolsek Parmiatun Menerangkan terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ik dan Korban / Pelapor an sdr. Prayudi di Dk. Karangan Wiyung Surabaya, dengan cara sebagai Sales Tersangka mendatangi Customer yang akan membeli Sepeda motor secara kontan di dealer Ramayana dan kepada Customer Tersangka IK, Hari Minggu Tanggal 13 September 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib, Jelasnya.
Untuk meyakinkan korban bahwa Tersangka bisa mengusahakan korban untuk mendapakkan Potongan Harga dan jaminan asuransi, sehingga Korban setuju untuk dilayani oleh Tersangka dan apabila korban meminta BPKBnya, Tersangka Ik selalu memberikan alasan untuk mengelabui korbannya,
Akibat dari perbuatan tersangka IK tersebut, Korban mendapatkan tagihan dari pihak leasing, karena tersangka menunggak atau tidak membayar uang angsuran Sepeda motor yang dibeli Korban secara Cash/kontan tersebut. Menurut pengakuan Tersangka sekitar 30 orang telah menjadi korban tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Tersangka namun 4 ( Empat | Orang yang membuat Laporan ke Polsek Wiyung dan total kerugian sebesar Rp 385 000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
sedangkan uang para Customer tersebut dipakai untuk tersangka namun karena adanya Pandemi Covid 19, Ucap kasat Reskim yg di pimpin Kapolsek Wiyung.
Tersangka tidak mendapatkan customer baru sehingga tidak bisa membayar anggsuran kredit yang dibuatnya, dan mengakibatkan korban mendapat tagihan dan pihak Leasing, untuk Leasing yang dipakai korban untuk memasukkan kredit dari para korbannya antara lain bCA Finance, MPM Finance. FIF Finance dan Mega Finance, dengan Barang bukti, 1 (satu) buah Tas wanita merk Charles Keith wama Crem. 1 (satu) buah HP merk IpHONE type 65 Warna Hitam 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA, dan atas kejadian tersebut Tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Pasal Yang DIPERSANGKAKAN pasal 378 Jo 372 KUHP, Dengan acaman hukum pidana paling 4 (Empat) tahun Penjara, (Gon).