Surabaya, NewsPelangi.co.id
kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., melalui Kasat Narkoba Kompol Daniel S Marunduri , S.Ik, bersama Anggota Sat res narkoba Polrestabes Surabaya. mengamankan pengedar telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, SC, Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta (Kuli bangunan), Jenis kelamin Laki-laki, Pendidikan terakhir SMK, alamat tempat tinggal Jl. Kebonsari Surabaya, tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Kebonsari Surabaya, Pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul, 22.00 Wib, terangnya.
Dengan Barang Bukti (BB) Sebagai berikut :
. 2 (dua) Bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total + 0,42(nol koma empat dua) gram beserta pembungkusnya, masing-masing terdiri dari.:---------
1). 1(satu) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,21(nol koma dua satu) gram beserta pembungkusnya.
2). 1(satu) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,21(nol koma dua satu) gram beserta pembungkusnya.
3). 4(empat) bungkus plastic Klip.
4). 1(satu) unit timbangan elektrik
5). Uang tunai Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah).
6). 1(satu) unit handphone OPPO.
Pada waktu telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka SC yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan penggeladahan yang ditemukan barang bukti berupa Jenis Narkotika jenis Sabu dan barang yang Oleh Tesangka yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka SC ,
Kemudian Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli kepada sdr. AJ ( DPO ) daftar pencarian orang dengan maksud untuk dijual belikan,
Atas Perbuatan Tersangka disangkakan Tindak Pidana, Ungkapnya.
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gon).