Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lurah Sawahan Angkat Suara, Kesalahan Mutlak Menempati/Menguasai Tidak Punya Izin lahan..

Rabu, 17 November 2021 | November 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-17T04:57:29Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Cuaca Musim Hujan telah Melanda Kota Surabaya dan Pandemi juga Belum berakhir tetapi Zona Hijau Pernah Juga Di Kota ini beberapa hari prosentasi Zonanya Naik Sedikit karena Masih Adanya warga yang terkenak Covid 19, Hingga Meninggal, Tidak Terlepas situasi dan Kondisi Masih tetap Menggunakan Prokes, Pemkot Surabaya terus berupaya mengurangi persebaran Covid-19, Sehingga Perekonomian juga Makin Baik (-red), Berlanjut Persoalan  personil Kecamatan Sawahan Surabaya, Camatnya Bapak M.Yunus dan personil Kelurahan Sawahan Selaku Lurah Bapak Suwitoyuswo beserta Babinsa kelurahan Sawahan, Telah Melaksanakan Kegiatan Cek lokasi / Investigasi Jl.Halimun..RW O8, RT 003 terkait adanya Perihal ; Permohonan Pengaduan Pembongkaran Secara Formalitas tersurat Hari kamis (11/12), Pelapor sebut saja HnS, dengan adanya Laporan dalam Jangka Waktu lima (5) Hari, Melaksanakan Giat kelokasi tersebut, terdiri delapan (8) Orang dari linmas, satpol pp dan Babinsa kelurahan dan kecamatan Sawahan Surabaya, Hari Selasa Sekitar pukul 11.40 - 12.20 Wib, (16/11/2021). Jelas, lurah Suwito informasi Personilnya.


Masih personil kelurahan dan kecamatan Sawahan Yang Mendatangi Lokasi Pengaduan Warga, Pak Saiful Satpol PP kecamatan Sawahan, dan Pak. Sjaiful Akbar, Beserta Yang Lainnya Wilayah kelurahan Sawahan, Telah Bertemu Saudara Abnan Pemilik Tailor Londo, Petugas Satpoll Bertanya Pada Abnan, Buktinya Apa Menempati lokasi /Persil Rumah ini karena ada Warga yang telah Buat laporan Maka Abnan Menjawab Telah Memiliki Bukti Otentik Yaitu Selembar kwitansi sewa / kontrak Selama 2 tahun dengan Jumlah Uang Rp11 Juta kepada Anak Alm Suwaji, Namanya Hendrik, Kwitansi tersebut telah di foto Untuk Buat Bukti oleh Saiful dan Tidak Menunjukan Bukti yang lainnya atau tidak Punya dasar Hak Kepemilkan Izin  Menempati berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, Terang Saiful ketika dikonfirmasi Media NewsPelangi.co.id.


Menurut Keterangan lurah Sawahan Suwito ketika di konfirmasi terkait Abnan (Tailor londo) tersebut, Menurutnya Apa pun Yang ditempati Abnan (Tailor londo) Secara sewa Meyewa atau Kontrak mengkontrak maupun Memiliki Hak Otentik Sewa tempat adalah Sebuah Kesalahan Sangat Besar karena Menempati atau Menguasai Persil/Rumah/Bangunan tanpa Memiliki Maupun Bukti Alas hak Pemilik Izin Pemakaian Tanah (IPT) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sama halnya Merampas Haknya Orang sehingga Berakibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lebih lanjutnya pihak lurah akan koordinasi dengan Bapak Camat Sawahan untuk segera pemanggilan supaya secepatnya agar cepat selesai dan tidak Belarut-larut, Menginggat sama-sama WNI juga kota surabaya selaku Pemilik Izin IPT tersebut Warga kelurahan Sawahan, dan yang menguasai tersebut maupun sewa/kontrak pada orang yang nguasai Bukan domisili /warga kelurahan sawahan, Akan tetapi  Keluran Sawahan tetap melaksanakan sangat baik dan memperlakukan degan bijak berdasarkan Alas hak kepemilikan Izin IPT Pemkot Surabaya maupun PBB, SKRK dan IMB , himbau lurah Suwito.

Masih Persoalan lokasi Rumah/Bangunan IPT yang dikuasai Orang Lain, Hak Untuk Menempati Memiliki Izin 'HnS Menyatakan Sangat Cepat sekali Personil Camat dan lurah Pelaksanaan beserta Babinsa untuk Cek lokasi Untuk Memahami bukti-bukti Kepemilikan Izinnya dan kebenaran lokasi, Sehingga Ke dua (2) JEMPOL nya di angkat menujukkan bahwa PEMERHATI Pada warga Kelurahan Sawahan, Lurah : SUWITOYUSWO, S.Sos, MM dan Kecamatan Sawahan, Camat : Muhammad Yunus, S.STP,
Bukan saja Persoalan Domisili..Pkl maupun ODGJ, akan tetapi warga terkait Pertanahan Juga dilakukan Giat, melakukan pelaksanaan Bagian Dari Administrasi Pemerintah kota Surabaya.dan juga Walikota Surabaya untuk Memperhatikan Warga Surabaya, dan Bagimanakah Kepala dinas Pengelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya, Yang Sudah pertama kali Warga Surabaya Bersurat pengaduan hari senin (8/11), Hingga sekarang, Lebih Duluan kelurahan dan kecamatan yang turun Kelapangan cek lokasi, Cetus HnS.   (Yi)
To be continue....

×
Berita Terbaru Update