Aceh tamiang, NewsPelangi.co.id
Galian C' Sedot Pasir Semangkin menjamur di beberapa kecamatan, yang selalu beroperasi daerah aliran sungai (das) berdampakkan daerah aliran sungai semangkin melebar, Di antara wilayah yang buat sedot pasir kecamatan seruway, kecamatan sekerak dan juga tanjung karang kecamatan karang baru, terlihat selalu beroperasinya Galian C' Sedot pasir tersebut.
Pasalnya terpantau oleh awak media ini, dengan ada terus menerus beroperasinya galian c sedot pasir tersebut, di seputaran desa lubuk sidup, desa bandar mahlugai kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang. masing-masing dugaan kuat pemilik usahanya adalah dari pihak mantan dari polisi yang kini sudah Almarhum dan juga beserta pihak dari tni.
Ironisnya lagi, mulai dari pihak pengusaha Galian C' yang tanpa ada ijin secara resmi itu, merasa kebal hukum tak takut di tangkap oleh dinas terkait, apa lagi dari pihak aparat penegak hukum kabupaten aceh tamiang. Terkesan pula mulai dari pihak aparat pemerintahan bersama aparat penegak hukum terpantau dugaan kuat layaknya seperti sapi ompong tak mempunyai nyali untuk bertindak usaha yang ilegal.
Awak media ini menemui pihak dari salah seorang pengusaha Galian C' sedot pasir seputaran desa lubuk sidup kecamatan sekerak kabupaten Aceh Tamiang, sewaktu dikonfirmasi serta berkoordinasi dengannya, yang namanya tak mau disebutkan. Status perijinan Usaha Galian C' sedot pasir tersebut, dia mengatakan.
"Memang Usaha Kami Tidak Ada Memiliki Ijin Resmi, sementara itu pak.., waktu sebelumnya kami Pengusaha ini Cukup Capek, kami di minta Biaya kami Kasi. Apa lagi semasa Mantan Kapolres Aceh Tamiang Yang Lama, Bukan yang Baru sekaramg ini. Sewaktu yang lama habis kami ditangkapi, makanya kami tanya pada mantan kapolres yang lama, Apa Solusi untuk kami Para Pengusaha Galian C' sedot pasir ini. Namun tak ada Jawaban, sampek sekarang ini lah kami hanya sebatas rekomendasi yang kami terima dari Kabupaten Aceh Tamiang ini, sementara dari Pihak Provinsi Tidak Berani. mengeluarkan ijin resmi. Memang benar dampak hal yang kami kerjakan ini ada terhadap daerah alias sungai (das),"terang pengusaha itu kepada awak media ini, senin.15/11/2021, sekitar pukul.12.08.wib.
Menurut kepala dinas (kadis) DLHK Pemkab Aceh Tamiang, sewaktu awak media ini mencoba menghubungi lewat telefon selularnya, menyampaikan dan berkonfirmasi tentang adanya galian c sedot pasir di beberapa kecamatan, yaitu kecamatan seruway dan kecamatan sekerak dan daerah tanjung karang kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.
Apa tindakan dari pihak kadis DLHK Kabupaten Aceh Tamiang serta juga perijinanannya, kadis dlhk menjelaskan,"kalau tentang perijinan Galian C' sedot pasir yang mereka kerjakan, umumnya belum ada. Itu semua dalan aturan sekarang sudah diambil alih dengan pihak kantor dinas pertambangan asal provinsi aceh, jadi yang berhak menindak itu semua adalah mereka. Kalau kita dari pihak dlhk kabupaten aceh tamiang, pihak kami tidak berani melakukan tindakan hal untuk menghentikannya,"tutur kadis dlhk pemkab aceh tamiang, langsung menjelaskan serta tuding pihak provinsi aceh dinas pertambangan menyebutkan. Terkesan pula pihak kadis dlhk pemkab aceh tamiang layaknya sapi ompong, pada saat itu juga sewaktu awak media ini melakukan pemantauan diseputaran kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang, sekitar pukul.16.30.wib.
(Purba/Tim,JC)