Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jatim, Gelar perkara Meninggalnya Almh Angel dan Alm suaminya, Sopir Joddy Sebagai tersangka

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-11T12:11:06Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta  melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama DirLantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman dan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Menggelar perkara kecelakaan Selebritis Vanessa Angel dan suaminya, di jalan tol Jombang yang lalu, bahwa Sopir Tubagus Joddy. sudah dinyatakan sebagai tersangka kini digelar di Gedung Humas Polda jatim jalan A. Yani Surabaya, kamis 13.15 (11/112021).

Almarhumah  Vanessa Angel dan almarhum Febri Ardiansyah (Bibi), yang kecelakaannya di Tol  Jombang-Mojokerto KM 672.400 arah Surabaya, Jawa Timur, 
Kamis (4/11/2021) lalu dan  tiga orang lain selamat dengan luka-luka: Anak Vanessa-Bibi, Gala Sky; pengasuh Siska Lorenza; sopir Tubagus Joddy. Dengan mobil yang ditumpanginya jenis mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU 

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh;
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, 
DirLantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Dan Kasat Lantas Jombang AKP Rudi,  Akbp Sinwan,
Kompol basuki,  Kompol Enggal,   media online media cetak media televisi yang dilaksanakan di gedung humas konferensi pers polda jatim


Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi
DirLantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usmandan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Mengatakan bahwa, pada Hari Senin tanggal 8 november 2021 jadi seperti setelah rilis yang pertama teman-teman dari penyidik direktorat lantas lalu lintas Polda Jatim dan polres Jombang dilakukan yang pertama adalah  mendatangkan  Tim lapor dari mabes polri cabang surabaya. 

"untuk merapikan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU.

"kemudian sorenya melakukan  pertama yang pertama gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. 

Dan pada hari selasa tanggal 9 november 2021 melaksanakan pemeriksaan  terhadap saksi-saksi  ada 10 saksi kemudian kepada sopir atas nama saudara tubagus muhammad jodi yang pada hari selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit bhayangkara selanjutnya dibawa ke polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi. 

kemudian Rabu tanggal 10 november tim penyidik dari satlantas polres jombang sudah mengirimkan Spdp kepada  jpu kejari jombang 

Setelah melaksanakan pengiriman spdp, kemudian gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status. Setelah Kami koordinasi dengan JPU "jelas kabid humas Polda Jatim. 

"jelas kepada yang bersangkutan dikenakan pasal ..... pada hari Rabu itu juga
kami sampaikan tubagus sudah dinyatakan sebagai tersangka  kepada yang bersangkutan. 

kenapa dikenakan sebagai tersangka ada beberapa bukti petunjuk , 
barang bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan sebagai contoh dalam 

penggunaan jalan tol ada batas rambut yang harus seharusnya dipatuhi oleh pengemudi biar nanti detilnya  disampaikan oleh pak dirlantas Polda Jatim bawa kecepatan maksimal ada 80.km/jam " terangnya. 

untuk tersangka di kenakan pasal  310 ayat 4 dengan denda 12 juta rupiah  atau pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tentang angkutan yang tersenggol di saat angkutan jalan raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

"jadi terhadap  tersangka dikenalkan 2 pasal. Yaitu pasal 310  dan atau pasal 311 kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di polres Jombang. 

Pasal 310 ayat 4 karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 311 ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. " tegasnya. 

DirLantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menambahkan bahwa, yang menjadikan tadi sebagai tersangka  sudah diberi pasal 310 ayat 4 sampai bisa mengapa melibatkan orang meninggal dunia 

Dan pasal 311 ayat 5  dengan sengaja  kegiatan yang dilakukan membahayakan menbermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan, kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik, hitungan Tadi dari jam berapa menyetir,
Menghubungi orang tua pada saat nyetir, 

pasal 310 dan atau 311 nanti untuk penetapan  kalau sudah berkaitan dengan gelar perkara, jadi Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan  sudah  penahanan untuk disidangkan. " pungkasnya.  (Gon)

×
Berita Terbaru Update