Surabaya, NewsPelangi.co.id
Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selaku tersangka, _-'MT', Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Tidak bekerja, Agama Islam, Alamat : KTP Jl. Asem Kec. Asem Rowo Surabaya atau tinggal di kontrakan Jl. Tambak Pring Barat Raya Surabaya, Pada Waktu Kejadian pada hari Jumat tanggal 05 November 2021, Sekitar Pukul 20.30 Wib, Jelas, AKBP Faqih Humas Polrestabes Surabaya dari Kasat Narkoba Polrestabes Melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, Rabu (16/11/2021).
Masih AKBP Faqih Informasi Unit Satresnarkoba Menerangkan Telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MT_- di dalam rumah kontrakan Jl. Tambak Pring Barat Raya Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, + 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, + 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, + 0,40 (nol koma empat puluh) gram, + 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, + 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, + 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, + 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, + 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, + 0,44 (nol koma empat empat) gram, + 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, di temukan di dalam dompet warna coklat dan 1(satu) bendel plastik klip, 1(satu) unit handphone merk Strawberry warna putih beserta Sim Cardnya, tepatnya dompet tersebut di dalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumah tersangka.
Pengakuhan dari Tersangka MT_- Bahwa Barang Bukti 12 Poket Sabu tersebut di atas mendapatkan dari Sdr. SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, dan Juga Tersangka MT_- mengaku bahwa barang bukti tersebut awalnya sebanyak 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada Sdr. IW_- DPO (belum ketangkap) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,- dan seorang yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,-. Ucapnya
Perbuatan Tersangka Narkoba Jenis Sabu Yang Membuat Perusak karakter dan Jiwa Orang/Warga sehingga Menimbulkan Rusaknya Penerus Bangsa, Di Sangkakan
Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas).
_- Gon.