Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang perkara dugaan Pemalsuan Data Otentik yang dilakukan oleh Terdakwa Benny Soewanda Dan Terdakwa Irwan Tanaya kembali di Gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, memohon pada Ketua Majelis Hakim Martin Ginting untuk mengeluarkan Penetapan Pengalihan status penahanan Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya.
Dengan alasan terkait perbuatan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya bukan perbuatan Tindak Pidana. Jaksa Penuntut Umum Zulfikar telah menjerat kedua Terdakwa didalam dakwaan nya, Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dan menurut Penasehat Hukum terdakwa, ke dua terdakwa telah mengundang Richard dalam RUPS melalui iklan di surat kabar.
Atas Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menyatakan, dengan tegas dalam persidangannya, akan menjawab Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, secara tertulis yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dalam persidangan pada tanggal 14 Desember 2021.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, surat dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat-syarat Formil dan dilengkapi 2 Alat Bukti, serta Praper Terdakwa di Tolak Hakim Johanes Hehamony.
Perlu diketahui, dalam hal perkara dugaan Pemalsuan atau memberikan Keterangan Palsu dalam RUPS-LB, PT Hobi Abadi Internasional. Namun sebelumnya penasehat hukum terdakwa telah mengajukan Praperadilan melawan Penyidik Polrestabes, terdaftar di SIPP PN Surabaya tertanggal 16 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2021/PN Surabaya dan Penasehat Hukum Terdakwa juga mendatangkan Saksi Ahli Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.hum, sidang Praperadilan dengan Hakim Tunggal Johanes Hehamony, S.H., M.H.
Dalam Amar Putusan Praperadilan yang dibaca oleh Hakim Tunggal Johanes Hehamony "MENOLAK" permohonan Praperadilan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukum nya, karena Materi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, sudah memasuki Materi Pokok Perkara.
Memperhatikan Pasal 77 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Mengadili (1). Menolak atas permohonan Praperadilan dari pemohon kedua Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, (2). Membebani Biaya Perkara pada pemohon Praperadilan ," papar Hakim tunggal Johanes Hehamony, S.H., M.H.
Sedangkan menurut Richard sebagai Pelapor, menyampaikan kepada wartawan Online melalui telpon seluler nya nomor 081xxxxxx75, bahwa apa yang di tuduhkan Terdakwa pada Richard melalui berita berita pada media Online di Pengadilan, bahwa semua tuduhan itu tidak benar, kalau saya menguasai dan belum mengembalikan beberapa Harta Kekayaan (Asset) Perseroan, yang berupa Mobil dan juga segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.
Salah satu terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Richard, yang mengetahui alamat rumah Richard. Mempunyai nomor Hp, kenapa tidak mendatangi rumah atau menelpon Richard, selain pengumuman ke media," kata Richard, Kamis (9/12/2021).
Masih lanjut keterangan Richard sebagai pelapor menyampaikan, pada wartawan melalui telpon seluler nya dengan nomor 081xxxxxx75, dan kedua terdakwa itu masih mempunyai pinjaman berupa uang yang masih belum dikembalikan sampai sekarang.
Richard sebagai Pelapor juga menyampaikan, pula melalui beberapa media, memohon pada Ketua Majelis Hakim Martin Ginting yang memimpin Sidang Perkara ini, agar dalam Perkara ini diputus dengan seadil-adilnya, karena didalam Perkara ini.
Sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan Praperadilan dan DITOLAK oleh Hakim Tunggal Johanes Hehamony, S.H., M.H.(NUR/BERTUS).
_- Gon.