Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Sby, Eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan milik Nyonya Endang Fitriyanti

Sabtu, 11 Desember 2021 | Desember 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-10T20:37:25Z

SURABAYA, NewsPelangi.co.id

Guna Mengantisipasi kericuhan Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun SH. Memimpin kegiatan Eksekusi tanah dan bangunan milik Nyonya Endang Fitriyanti di wilayah hukum Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Perum TPI Wiyung Jl. Wiyung Indah II G No. 26 Surabaya. Jumat 08.45 Wib (10/12/2021).

Kegiatan Eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan milik Nyonya Endang Fitriyanti yang berada di Perum TPI Wiyung Jl. Wiyung Indah II G No. 26 Surabaya, Hadir dalam melaksanakanTersebut :

Kapolsek Wiyung  berkolaburasi dengan Tiga Pilar dalam kegiatan Pengamanan sekitar 50 Anggota personi,l linmas, pol pp, Koramil Babinsa, dan jurus sita, serta Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.  AKBP Wimboko S.Ik.melalui Abito Jacob marco Uvo SH. Kasubdit Unit 3B Bid. Sosbud Sat Intelkam Polrestabes Surabaya sejak awal.
Kasat Samapta Kompol imam Fauzi, Kabag ops Kompol Toni,
Akp Samidi, Akp warih. Ipda Trie propfos Kasi Hukum dan Anggota Raimas serta Pejabat Polrestabes Surabaya.


Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun S. H. Wakapolsek Wiyung AKP Widodo SE., Kanit Reskrim Iptu Agus. T. S. W., Kanit Sabhara Ipda Eko Haryono, Unit Intelkam Polsek Wiyung, Babinkamtibmas Wiyung. Dan Anggota lainya, Babinsa Koramil Wiyung Pelda Sugeng Hariono dan Anggota Camat Wiyung Bpk. Budiono, Lurah Wiyung Bpk. Darmawan, Ketua RT.001, RW.07 Wiyung Bpk. Stefanus.


Pembacaan Eksekusi dari PN Ferry Iswoyo dan 7.personil Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Antara lain: Darmanto, Yadi, SukoRiyadi, Subagio dan Rico Tim juru sita.Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Surabaya tanggal 4 Desember 2020, Nomor : 46/EKS/2020/PN SBY terhadap
Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM Nomor2463 luas tanah 168m2 Atas Nama Nyonya Endang Fitriyanti terletak di kelurahan Wiyung kecamatan Karangpilang sekarang kecamatan Wiyung kota Surabaya yang sempat dikenal dengan perumahan taman pondok indah Jalan Wiyung indah 2 g nomor 26 Surabaya.

"Kini telah dikosongkan dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya oleh jurusita pengadilan negeri Surabaya, Feri isyono SH MH.
Sebagai saksi
Darmanto Daclan SH MH.
dan  Ria Widya Ardi SH 
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun S. H. 

Untuk eksekusi ini yang tuan rumah atau permohonan tidak keberatan untuk di exekusi memang sudah melalui tahapan dan  terakhir mediasi sudah ada titik temu. Kemudian beliau masih akan mengajukan gugatan sesuai proses hukum.

"Dalam pelaksanaan eksekusi selesai Pada pukul 09.15 Wib, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dan  yang bersangkutan menyadari untuk menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada yang berwajib."tegas Kapolsek. (Gon).
×
Berita Terbaru Update