Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WARGA DESA REPONG JAYA SENANGNYA TRANSAKSI BARANG HARAM DIBORGOL POLRES PESAWARAN

Minggu, 05 Desember 2021 | Desember 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-04T17:53:02Z

Pesawaran Lampung, NewsPelangi.co.id

Tanpa ada sedikit pun untuk bosan berusaha dan capek untuk Mencari penghasilan yang benar tanpa Melanggar hukum, Jikalau ada Warga yang Bosan dengan penghasilan sederhana atau penghasilan sedikit maka mencari dengan Cara Instan Melaggar Hukum dengan Jual beli narkotika serbuk kristal putih (Sabu) maka tidak akan lama aparat kepolisian akan bermaksimal untuk Memburu/menangkapnya... 

Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, Wilayah Hukum Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Mendapat informasi dan Bergerak cepat Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dirumahnya, Hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, Sekitar Pukul 20.00 Wib, terang Anggota Resnarkoba pada saat dilakukan penggeledahan


Ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok gudang garam dan Barang Bukti diantaranya, 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan Berat Brutto : 1,03 gram1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Gold, Uang tunai penjualan senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Selanjutnya Tersangka _- GANDA KURNIA" , Umur 37 tahun, laki laki, Desa Repong jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap resnarkoba polres pesawaran.

Masih tersangka serbuk kristal putih jenis sabu dengan Nomor laporan : LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 03 Desember 2021.
karena perbuatan tersangka telah menyalahgunakan barang Haram maka di sangkakan Yang Dilanggar, Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman 4 s/d 12 tahun), dengan hasil penangkapan dan penahanan situasi sampai saat ini aman dan kondusif, tandas Kapolres Pesawaran Lampung.  

(Gin).

 

×
Berita Terbaru Update