Surabaya, NewsPelamgi.co.id
Bergeloranya perbuatan Melawan Hukum sudah berkali- kali merasa Enjoee Untuk sewa mobil tanpa memperhatikan Jangka waktu mobil dikembalikan pemiliknya malah digadaikan..Maka Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan dalih menyewa.
Modus yang digunakan oleh pelakunya selama ini adalah meminjam dengan alasan digunakan untuk event selama 7 hari.
Pengungkapan terhadap pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari korban IL warga KebraonSurabaya yang menjadi korban penipuan daripada ke dua orang ini.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dwi Nugroho ditemani Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Akp Mardji menjelaskan bahwasanya pelaku ini berasalan mau menyewa untuk keperluan event selama 7 hari.
"Namun ternyata mobil tersebut digadaikan kepada temannya dengan alasan kebutuhan hidup,"terang Kapolsek hari kamis (20/1/2022).
Bahkan pasca penangkapan terhadap pelaku, hasil pengembangan dari pihak kepolisian ternyata mobil yang digadaikan oleh pelaku sejumlah 6 Unit.
"Kini semua korban sudah lengkap semua di Mapolsek Tegalsari dan kami akan serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua pelaku ini," imbuhnya.
Kapolsek Tegalsari juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika meminjamkan mobil kepada orang yang baru dikenal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Yi).