Surabaya, NewsPelangi.co.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunakan narkotika jenis sabu di depan rumahnya di Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 05 Januari 2022. Dan laporan masyarakat, tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut tentang kebenaran informasi tersebut alhasil polisi berhasil menangkap pelaku; V A Alias M Bin SI, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 22 tahun, alamat Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
- 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan pastik.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Tipe J7 warna Gold.
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Lanjut Keterangan Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui AKP Hendro SH. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, (08/01/2022)
menjelaskan bahwa, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara V A Alias M Bin S serta di temukan barang bukti.
"Selanjutnya saudara V A Alias M Bin S beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya.
(JC,Gin)