Surabaya, NewsPelangi.co.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Telah menangkap pelaku tindak Pidana penyaLah gunakan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 18 Januari 2022.
Dan laporan masyarakat,
tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Putat Jaya P, Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Kemudian dari informasi tersebut, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasinya, Alhasil polisi berhasil menangkap pelaku. 1 Orang M D Bin S, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 32 tahun, Pekerjaan Swasta alamat Jl. Putat Jaya P, Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
-1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta dengan pipet kacanya.
-1 (satu) pack klip plastik kecil.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui AKP Hendro SH. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, Sabtu (22/01/2022).
dari nformasinya maka ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara M D Bin S dan di temukan barang bukti.
AKP Hendro SH. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan
setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara V A Alias M Bin S serta di temukan barang bukti,
"Selanjutnya saudara V A Alias M Bin S beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya. (JC,Yi).