TERDAKWA Roosdiana dan Arys Arys kurniawan DI RUANG SIDANG GARUDA DUA ( 20/1) |
Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur pada PT Agro Mulya Jaya ( AMJ) .
Sidang digelar diruang sidang garuda 2 kamis (20/1) , kali ini JPU Darwis dari kejari surabaya menghadirkan 3 saksi pejabat AO tahun 2014 dari Bank Bukopin.
Dalam fakta persidangan diantaranya saksi Eka mengatakan adanya kredit yang diajukan PT AMJ ke bang Bukopin sebesar 350 milliar dan pencairannya dilakukan secara bertahap masuk kerekening terdakwa Roosdiana.
Dan kemudian oleh terdakwa Roosdiana ditransfer kerekening Arys kurniawan, ke rekening PT Sugar Labinta, dan beberapa rekening lainnya ,sayangnya saksi tidak mengetahui pencairan pinjaman secara bertahap tersebut .
Lanjut saksi Eka, bahwa agunan yang diajukan PT AMJ hanya DO/ SPPB dan konon katanya ada stok gula 37000 ton namun tidak bisa dicairkan ternyata barangnya tidak ada ( fiktif) dan PK ( perjanjian kredit ) no 105 sejak tahun 2014 itu macet tidak bisa terbayarkan oleh PT AMJ.
Berikut saksi Abdul Azis sebagai AO monitoring kreditur, mengatakan ketika PT AMJ mengajukan kredit dirinya mengetahui ,PT AMJ sebagai distributor gula pasir.
Abdul.Azis sekitar tahun 2015 menerima pelimpahan dan tunggakan PT AMJ sekitar 340 milliar,saksi mengatakan pada tahun 2015 tidak mengetahui kondisi barangnya dan barang tersebut tidak laku dijual lantaran tidak ada pembelinya ” bebernya.
berikut saksi ketiga mengetahui adanya proses AMJ mengajukan kredit ke Bank Bukopin, dan saksi ketika di Bareskrim mabes polri diperlihatkan DO milik PT AMJ,dan ketika dikonfirmasi ke PT SL melalui surat intinya pihak produsen mengatan barang itu ada namun ditahun 2012.
lanjut saksi PK 105 disebutkan bahwa nilai agunan lebih dari yang dipinjamkan, ternyata DO tahun 2014 bukti gulanya tidak ada ” pungkasnya.
Singkatnya, Namun saat telah jatuh tempo PT Agro Mulya Jaya ( AMJ) tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan coll 5 pada sekitar agustus 2016.hanya dibayar bunganya setiap akhir bulan dan terakhir bunganya dibayar pada september 2015 kemudian macet.
Ironisnya saat Bank Bukopin mengajukan permohonan eksekusi akta jaminan fidusia melalui PN surabaya hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pada mei 2016 adanya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) di PN Jakarta selatan yang diajukan PT sugar Labinta terhadap para terdakwa.
Yang mendalilkan DO/SPPB yang diajukan dokumen pencairan fasilitas kredit PK 105 tanngal 19 desember 2014 hanya dipinjam oleh para terdakwa dan belum dilakukan pembayaran oleh PT agro Mulya Jaya kepada PT Sugar Labinta,sehingga dimenangkan oleh PT Sugar Labinta dan PT AMJ tidak bisa berkutik dan tidak bisa apa apa.
Akibat perbutan terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun .
Usai sidang konfirmasi ke Darwis JPU yang menyidangkan perkara ini yang mengatakan” kesaksian dari ketiga saksi tadi sangat menguatkan dan mendukung surat dakwaan JPU.
Lanjut Darwis, dan jaminan DO yang yag dibuat pengajuan ke Bank Bukopin katanya sudah dibeli dari PT Sugar Labinta nyatanya belum dibayar oleh PT AMJ.
Dan dengan adanya kredit macet kemudian Bank Bukopin mau melelang jaminan tersebut setelah mengkroscek ternyata gula sebanyak 37 000 ton itu tidak ada fisiknya ,otomatis jaminannya itu palsu, sehigga PT AMJ bisa dikatan mengajukan dokumen palsu untuk pengajuan kredit ke Bank Bukopin ” jelas Darwis.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari PT Sugar Labinta.
Terkait tidak ditahannya kedua terdakwa sampai berita ini diturunkan belum dikonfirmasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, (Yk, h pr/red).
-----------------------------------------
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: medianewspelangi@gmail.com.
Terima kasih.