Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Mahesa Risky Edarkan Sabu Oleh JPU Suparlan Didakwa Melanggar Pasal 114 Jo 112

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-18T03:48:04Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Sidang terbuka untuk umum di gelar di ruang sidang Garuda 2 Senen (17/1), JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menyidangkan secara telekonfrence terdakwa Mahesa Risky Darfian bin.Askandar ( 28 ) warga Sememi kecamatan Benowo.

Oleh JPU Suparlan terdakwa dengan surat dakwaan no reg .Perkara:PDM-855/Enz.2/12/2021 diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang diwakilkan jaksa Febrian, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Mahesa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 dikawasan pinggir rel kereta api Sememi .

Ketika ditangkap oleh kedua anggota kepolisian tersebut terdakwa Mahesa hendak mengantar pesanan narkoba kepada pembelinya .

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti (BB) narkotika dari terdakwa Mahesa 1 poket plastic klip sabu seberat 0,36 gram beserta plastiknya,satu HP OPPO ,uang tunai Rp 400 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokument yang sah dari pejabat yang berwenang .

Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,atau menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I .

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.   (Yk,h pr/red)

----------------------------------------

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com. Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update