Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyuruh Wanita keterbelakangan mental Telanjang di Video Call WA, Polisi Tangkap Pria Banyumas

Senin, 21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-20T17:21:10Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus ABP, (19), pemuda penyebar video porno wanita telanjang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Pelaku merayu perempuan yang alami keterbelakangan mental, untuk melakukan video call (VC) lalu merekamnya dalam keadaan telanjang. Oleh pelaku rekaman tersebut akan disebarkan melalui mensos.

Dengan kejadian tersebut paman korban tidak terima lantas melaporkan pelaku yang perekam, di kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menagatakan, bahwa yang melaporkan kejadian itu, H S Y (32) yang tak lain adalah paman korban. Korban sendiri diketahui perempuan yang mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).

“Kejadiannya diketahui di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya dan pelapornya itu om nya, karena korban perempuan disabilitas, (keterbelakangan mental),” ujar Mirza, Minggu (20/02/2022).

Awal kejadiannya pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban untuk melakukan video call.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang.

Begitu ada laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Satreskrim Polrestabes melalui unit Resmob melakukan penangkapan pelaku, pada Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Selanjutnya pelaku di gelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan, polisi juga menyita barang bukti berupa, Screnshot foto korban telanjang, 2 buah HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi

(bn/kuh,Yi).

×
Berita Terbaru Update