Madura, NewsPelangi.co.id
Penahanan Habib Yusuf Alkaf (HYA) diterima dan dimengerti oleh Jemaah lainnya. Hal ini dilakukan Penjelasan setelah massa dari murid HYA berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan Madura, pada Minggu malam lalu (30/1/2022).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat menyampaikan penjelasan itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf (HYA) Sudah sesuai prosedur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
Ia juga menyampaikan kepada Polres Pamekasan atas sikap yang diambil oleh masyarakat dan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus HYA pada Minggu (30/1).
Pada malam itu, ratusan Jemaah HYA mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf (HYA) Official itu dibebaskan.
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut. Ratusan Jemaah HYA ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres, terkait permasalahan yang dialami oleh HYA, akhirnya masyarakat dapat mengerti dan memahami masalah penangkapan
Habib Yusuf Alkaf (HYA) Yang sudah ditangkap Polres Pamekasan dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami sudah memahami atas perkara HYA," kata Suhri.
Usai penjelasan yang disampaikan Suhri diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, Jemaah HYA langsung pulang dari Polres Pamekasan.
Saat ini, Polres Pamekasan sudah dalam keadaan kondusif dan sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat. (Brts,Yi).