Nganjuk, NewsPelangi.co.id
Pengadilan Negeri Ngajuk beberapa waktu lalu menggelar sidang lanjutan perkara perdata (Hutang Piutang). Ada hal menarik di dalam perkara perdata yang di gelar PN Nganjuk tersebut.
Dalam gelar persidangan saat itu dihadiri oleh tergugat Sri Indiyani yang didampingi 3 (Tiga) orang Pengacara Hukum (PH) tergugat.
Namun pihak penggugat Wiwin Tri Hariningsih yang di duga Rentenir ini tidak menampakan diri untuk menghadiri persidangan tersebut, yang hanya melalui 2 (Dua) orang pengacaranya untuk mengikuti sidang lanjutan perkara perdata itu. Adapun agenda persidangan saat itu adalah untuk Mediasi tergugat dengan penggugat. Rabu (16/03/2022) yang lalu.
Karena penggugat tidak hadir, jadi sidang Mediasi di PN Nganjuk saat itu ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (23/03/2022).
Terkait kasus perkara perdata ini yang dibawa ke meja hijau PN Nganjuk ini, menyita perhatian publik. Pasalnya pihak tergugat Sri Indiyani yang telah menyatakan, bahwa dirinya sudah melunasi Hutangnya kepada penggugat Wiwin Tri Hariningsih sedikitnya 120 juta rupiah yang sudah diterima dan pinjaman itupun melebihi dari yang semula hanya 90 juta rupiah, maka tanggungan kewajiban yang harus di lunasi oleh tergugat yaitu 118 juta rupiah, hal itu sesuai dari kesepakatan bersama, karena itu untuk modal usaha warung sate.
Tergugat yang melalui pengacara Siti Aminah, S.H mengatakan, akan membela dan juga mendampingi kliennya hingga tuntas, karena hal ini terjadi "Ketidak Keadilan". Maka kami memastikan akan membela secara hukum klien dan kami pun laksanakan sebaik-baiknya. Sebab dalam hal ini ada unsur katagori merugikan material dan juga moral terhadap klien kami tersebut," kata pengacara Siti Aminah, S.H.
Bahkan pihak penggugat Wiwin Tri Hariningsih dalam kasus perkara perdata hutang piutang tersebut mengkaitkan pihak Bank Mandiri Cabang Nganjuk dan BPN Cabang Nganjuk terkait permasalahan ini.
Menurut informasi, kabarnya pihak dari Bank Mandiri Cabang Nganjuk dan BPN Cabang Nganjuk akan menggugat Wiwin Tri Hariningsih, yaitu Pasal 310 KUHP tentang "Pencemaran Nama Baik". Karena membuat citra dan kredibilitas Bank dan BPN tercoreng.
Karena dalam perkara perdata hal yang terjadi penggugat dengan tergugat dalam kasus hutang piutang tersebut tidak ada korelasi atau keterkaitan dengan pihak Bank maupun pihak BPN.
(Brts,Yi/tim).