Surabaya, NewsPelangi.co.id
Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pelaku pencurian dengan modus merusak kunci T kendaraan yang roda dua yang terparkir di depan rumah korbanya.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya laporan masyarakat tentang sepeda motornya yang hilang saat ditaruh di depan teras rumahnya.
Mendapati adanya informasi tersebut, dengan bergerak cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menuju TKP untuk mendapatkan informasi serta mengecek alat alat bukti rekaman CCTV.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal menjelaskan pelaku saat itu yang diketahui berinisial HR, merupakan warga Malang, sedang melakukan mobile atau keliling di daerah Semolowaru untuk mencari sasaran yang pas untuk mencuri kendaraan.
“Melihat sasaran empuk, lantas pelaku yang saat itu bersama temannya (DPO) lantas turun untuk segera merusak tempat kontak dengan menggunakan kunci T, dan langsung membawa kendaraan tersebut ke rumahnya yang berada di Wonokusumo Surabaya,” jelas Kasatreskrim (21/4).
Namun aksi dari pelaku tidak berselang lama, pasalnya hanya dalam kurun waktu 1×24 jam, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti kendala korban yang tidak sempat dijual.
Bahkan pasca mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas langsung mengabari korban dan segera mengembalikan unit sepeda motornya agar bisa digunakan kembali.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
(Yi,bn).