Gresik, NewsPelangi.co.id
Pemkab Gresik baru-baru ini melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini menargetkan warga yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah.
Agar program tersebut bisa berjalan, maka setiap perwakilan pengurus desa akan diberi arahan oleh kecamatan yang nantinya pengurus desa akan menyampaikan kepada masyarakat di wilayah desa masing-masing.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Desa Driyorejo yang melakukan sosialisasi kepada pengurus RT, Rw, dan BPD pada Kamis malam (17/3/2022) bertempat di Balai Desa Driyorejo.
Sekretaris Desa Driyorejo yang menjadi pemateri pada sosialisasi Kamis malam menyampaikan manfaat dan hal-hal teknis terkait pelaksanaan program PTSL yang akan dilaksanakan di Desa Driyorejo.
“Program PTSL ini adalah upaya dari Pemkab Gresik untuk mengatasi lambatnya proses sertifikasi tanah yang selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Hal ini sangat penting karena sertifikat tanah bisa mencegah terjadinya sengketa tanah antara beberapa pihak,” kata sekretaris desa yang menyampaikan materi kepada peserta.
Beliau juga menyampaikan bahwa persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah jadi diharapkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurus ke desa.
” Persyaratannya tidak banyak hanya fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, materai 10.000 3 lembar, surat ahli waris bagi yang pemilik tanah sebelumnya maaf sudah meninggal, dan membayar pajak sampai tahun 2022,” ucap sekretaris desa menjelaskan.
Melalui sosialisasi ini beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan PTSL nanti hanya masyarakat perorangan yang dapat mengikuti program ini, badan usaha dan perusahaan tidak ditargetkan.
“Dalam hal ini nanti kita akan ada 4 kategori yaitu K1,K2,K3, dan K4. K1 adalah warga yang punya tanah tapi hanya akta jual beli belum ada sertifikat, K2 adalah orang yang punya tanah tapi bersengketa, K3 dan K4 adalah badan usaha dan perusshaan yang tidak masuk target PTSL. Untuk kategori K2 nanti kita pending dulu sampai sengketa selesai dan mengutamakan K1 yang tanahnya tidak bermasalah agar segera memiliki sertifikat,” kata sekretaris desa yang masih menyampaikan materi.
” Karena ini adalah program yang sangat bagus dari Pemkab Gresik maka sudah seharusnya kita bisa menyampaikan dan melaksanakan program ini kepada warga desa kita. Saya harap para pengurus RT , RW, dan BPD yang hadir dapat amanah dalam menjalankan program melalui kepanitian yang dibentuk ini,” ujar Kepala Desa menutup rapat.
(Yi,bn).