Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inginnya dapat Uang Instan Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi, Mengedarkan beberapa Barang Haram

Jumat, 18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-18T08:22:09Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Informasi Pemuda pengangguran berinisial D (19 tahun) asal Bratang Gede atau kontrak di Jalan Sidosermo, Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba.


Dari keterangan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib. Didalam kamar kontrakan yang beralamat di Jalan Sidosermo Surabaya.


Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti 3 poket barang haram jenis sabu yang diantaranya, 1 buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,34 gram; 1 buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram; dan 1 buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram.


Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa 6 buah klip plastik kecill yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL dengan masing – masing klip berisi 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 60 butir, uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan 1 Unit Handphone Merk XIOMI Redmi 5.


Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, Shabu dan Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya yang berinisial IRL” jelas AKP Hendro Utaryo pada Jumat (16/03/2022).


Masih menurut Kasatresnarkoba akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


“Saat ini D kami tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Pungkas AKP Hendro Utaryo.

(Yi,bn).

×
Berita Terbaru Update