Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual - Beli Barang Haram, Pria paru baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

Jumat, 25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T12:17:10Z


Pasuruan, NewsPelangi.co.id

Seorang pria paruh baya RD (51) asal Desa Watu Agung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, sekitar jam 20.00.wib yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu. Pada hari Senin, (21/03/2022).


AKP Slamet Wahyudi S.H, M.H mengatakan ke beberapa jurnalis baik cetak maupun online kronologi kejadianya, bermula dari informasi warga setempat bahwa di daerah Dusun Klataan, Desa Dayurejo sering dijadikan transaksi peredaran Narkotika golongan 1 atau sabu-sabu, anggota kami selanjutnya menindaklanjuti dengan cara mengintai tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli dan memang benar adanya, setelah kami mendapatkan barang bukti, tersangka kami amankan.


“Setelah barang bukti kami dapatkan ditempat kejadian perkara, tersangka yang berinisial RD kami amankan di Polres Pasuruan untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya, dari mana ia dapatkan barang haram itu berasal,”ujarnya Jumat (25/03/2022).


Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan : 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor 15,21 (lima belas koma dua satu) gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah Hp merk redmi warna hitam.


“Adapun pasal yang kami sangkakan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal (5) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kasat Resnarkoba AKP Slamet Wahyudi S,H MH.

(Yi,bn/tim)

×
Berita Terbaru Update