Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejagung Beri Keterangan : Pengemudi Mercedes yang Menghalangi Mobil Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan RI

Senin, 21 Maret 2022 | Maret 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T06:11:21Z


Tangerang, NewsPelangi.co.id

Menindaklanjuti berita yang beredar di media online terkait “Pengendara Mercy yang Diduga Halangi Ambulans di Tangerang dan mengaku sebagai orang Kejaksaan, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, bukan pegawai Kejaksaan RI.


Terkait video viral di media sosial yang menunjukkan peristiwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka yang terjadi pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, (17/3/2022) yang dikemudikan Hildam bergesekan dengan mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, terjadi Tol di Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kab. Tangerang.


Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan. Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan dan ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein. Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercedes tersebut rusak.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menerangkan, mobil Mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans terus mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.


Ketika tiba di RSUD Kab. Tangerang, kata Kapuspenkum, pengemudi mercedes menarik baju pengemudi ambulans, bukan memukul. Lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudinya dengan kata kasar.


“Pengemudi Mercedes itu meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobilnya. Selain itu juga meminta SIM dan KTP Hildam serta mengaku seorang ahli hukum

tetapi bukan pegawai kejaksaan,” terang Dr. Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022).


Akhirnya, lanjut Dr. Ketut, pengemudi Mercedes hanya mengambil KTP pengemudi ambulans, Hildam.


Sekitar pukul 04.00 WIB, Hildam menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket.


Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Hildam datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung.


“Dari penjelasan ini, kami dari Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan yang telah viral di media sosial,” pungkas Dr. Ketut Sumedana**

×
Berita Terbaru Update