Surabaya, NewsPelangi.co.id
Dugaan adanya swalayan yang memberlakukan syarat untuk membeli minyak goreng (Migor) dengan harga normal membuat Sekretaris Komsi B, DPRD Kota Surabaya, Mahfudz angkat suara.
“Menurut saya itu temuan, yang harus ditindaklanjuti (Pemkot) bahwa itu memang melanggar.” tukas Mahfudz kepada wartawan, Kamis (10/3) malam.
Sehingga ia mendorong pemerintah kota memberi sanksi kepada swalayan yang telah memberlakukan syarat membeli minyak goreng dengan harga normal tersebut.
“Itu sama aja memanfaatkan kelangkaan minyak goreng atau memanfaatkan kebutuhan warga terhadap minyak goreng, yang selama ini dianggap langka.” ketus Mahfudz.
Tidak hanya itu, Mahfudz meminta Pemkot bertindak tegas agar memberikan sanksi kepada swalayan terkait. Bahkan jika masih bandel, ia menyarankan izinnya dicabut.
“Saya menyarankan di tegur saja dulu, sampai 3 kali. Setelah itu menurut saya cabut saja izinnya, ngapain melindungi pengusaha yang licik model kayak gitu.” tegas Mahfudz.
Untuk itu, Mahfudz mengintruksikan Pemkot wajib melakukan razia, supaya mengetahui ada kegiatan yang curang, dengan turun ke swalayan tanpa memakai embel embel sidak.
“Maksudnya, Pemkot kesana itu ngomongnya jangan sidak, kalau ngomong sidak percuma, akan dijual normal.” tegas Mahfudz.
“Jadi melakukan pengawasan nya itu secara diam diam. Kalau pingin tahu kebenarannya. Toh sudah ada temuan juga, masak pemerintah tidak percaya dengan temuan itu.” Jelas Mahfudz.
(Yi,bn).