Surabaya, NewsPelangi.co.id
Maraknya perkara “percaloan” dalam perekrutan suatu instansi baik swasta maupun kepemerintahan nampaknya belakangan ini telah menjadi perhatian publik.
Meskipun sejatinya isu seperti itu telah menjadi rahasia umum yang telah turun temurun, kini tengah berlangsung dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Terdakwa HNA (40 th), yang telah didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau dikenal dengan perkara Penggelapan telah mengungkap fakta bahwa muara perkara dimaksud adalah berawal dari transaksi jual beli “jabatan” dalam Rekruitmen Taruna Akpol Tahun 2021,
Pasalnya, HNA (40 th) didakwa telah melakukan Penggelapan atas sejumlah uang yang dijanjikannya untuk “mengurus” anak dari NHP yaitu OBW agar bisa masuk/diterima menjadi Taruna Akpol, yang ternyata janji itu tidak dapat dipenuhi oleh HNA. (Di kutip dari zonaperistiwa.com pada tanggal 29/1/2022)
Terkait adanya permasalahan tersebut, membuat HNA atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya sendiri, masalah rumah tangga yang dialami oleh pasangan suami istri tersebut adalah permasalahan pribadi perkara hukum yang menyeret terdakwa HNA sungguh tragis.
Seperti kita ketahui, bahwa HNA di dakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena telah memukul istrinya ,
“Biasalah namanya rumah tangga ada percikan sedikit dan waktu itu saya lagi emosi mas,“ ujar HNA.
Terdakwa juga menyakinkan bahwa sudah ada perdamaian dirinya dan istrinya secara tertulis dan sudah dibuktikan pada waktu sebelum di sidangkan, tapi nyatanya kasus ini terus berjalan, ucapnya.
Pelapor atau istri HNA menyayangkan hal ini yang harusnya ada restorasi of justice tetapi tidak bisa dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan ancaman hukuman 10 bulan penjara kepada HNA, segala upaya telah dilakukan DNF agar suaminya bisa mendapatkan kebebasan sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan minggu kemarin HNA di tuntut 10 Bulan Penjara Dan Dalam kesempatan yang lain menurut istrinya atau korban juga sangat keberatan dengan tuntutan jaksa jpu kerena kami sudah berdamai dan mesra kembali layaknya suami istri pada umumnya.
Harapan DNF suami nya bisa di bebas kan dari hukum kembali bisa menghirup udara bebas di persidangan nanti karena sudah ada surat perjanjian terhadap istrinya dan sudah damai.
_ Bersambung.._ (Yi,bn).