Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selisih faham antara panitia dengan beberapa bakal calon, Kuasa Hukum Layangkan Surat Ke Panitia

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-20T05:44:18Z


Pasuruan, NewsPelangi.co.id

Perencanaan acara pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) didesa Pajaran Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan telah ditutup pendaftarannya oleh panitia pada Jum’at 18/03/2022.


Dalam acara penutupan pendaftaran tersebut ada sedikit kegaduhan dikarenakan ada selisih faham antara panitia dengan beberapa bakal calon.


Perselisihan itu dikarenakan adanya protes dari salah satu bakal calon melalui kuasa hukumnya, Tatok sapaan akrabnya memprotes adanya salah satu bakal calon yang berkas sebelumnya dikembalikan oleh panitia. Dikarenakan ada perbedaan nama orang tua yang tertera di akta kelahiran dan kartu keluarga (KK), Dan dengan waktu yang sangat singkat Akta kelahiran dan kartu keluarga sudah jadi dan diterima oleh panitia.


Kuasa hukum Baidowi salah satu bakal calon, Tatok menerangkan bahwa, “Menurut prosedur penggantian, perubahan, dan revisi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya ada perbedaan nama dan dalam waktu yang lama syaratnya harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negri setempat,” tegasnya.


Dari peristiwa itu Baidowi salah satu bakal calon melalui kuasa hukumnya melayangkan surat audensi ke beberapa pihak.


Saat awak media mengkonfirmasi ke bakal calon (Balon) Baidowi menjelaskan, “Iya mas, kita kemaren sabtu sudah selesai mengirim surat audensi ke kecamatan, ke ketua panitia dan yang lainnya, rencana audensinya senin 21/03/2022 di Kecamatan Rembang,” ucapnya.


“Saya berharap dengan adanya audensi besok senin berbuah hasil yang memuaskan, berjalan lancar serta aman dan kondusif,” pungkasnya.

(bn,Yi)

×
Berita Terbaru Update