Surabaya, NewsPelangi.co.id
Dalam perkara Dugaan penipuan berjamaah 700 juta yang dilakukan H. Udin SH,MS dkk, Warga Dharmahusada indah barat II Surabaya, Mantan Guru Besar di salah satu perguruan negeri ternama di surabaya, dengan korbannya Nagasaki Widjaja Warga Ploso timur Surabaya.
Hingga Pemberitaan ini dipublikasikan tidak ada itikad baik dari Udin Mantan Guru Besar ini untuk mengembalikan 700 juta uang nagasaki yang ditipunya berlarut larut hingga 4 tahun lamanya .
Terdakwa yang sudah lansia tua (old) ini dengan modusnya diduga dengan berpura pura tidak mendengar dan tidak bisa berjalan ( memakai kursi roda ) dengan sengaja dan nekat mau mengemplang uang Nagasaki !!??
Bagaimana tidak ,dalam fakta persidangan Udin yang didampingi kuasa hukumnya Achmad Budi Santoso SH selalu berkelit dan mencari pembenaran sendiri terkesan dengan dalil dalilnya dirinya tidak bersalah dan tidak merasa menipu Nagasaki.
Kebanyakan saksi-saksi BAP yang dihadirkan dipersidangan adalah para land broker (makelar-makelar) tanah orang-orangnya terdakwa berkonspirasi Jahat dan turut serta untuk memuluskan aksi penipuan yang dilakukan terdakwa Udin !!?
Sayangnya tidak Semuanya saksi mempunyai nyali untuk berani hadir dipersidangan dengan alasan sakit tanpa memberikan surat Dokter, sebut saja saksi BAP Zainab Ernawati penerima transfer 200 juta dari Nagasaki dan saksi Suheri, kendati dipanggil sidang 4 X secara patut tidak juga mau hadir dipersidangan tersebut, dalam fakta pengadilan PN Surabaya.
Kendati majeliskan hakim telah menerbitkan penetapan untuk pemanggilan secara paksa kepada saksi Zainab diduga JPU merasa kesulitan dan tidak mampu untuk menghadirkan saksi Erna dan Suheri dipersidangan, ada apakah itu !??
Selaku korban Penipuan Nagasaki Widjaya Mengharapkan dalam sidang tanggal 7 April mendatang JPU bisa menghadirkan kedua saksi Zainab dan Suheri. (Yk,h pr).
----------------------------
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com.
Terima kasih.