Surabaya, NewsPelangi.co.id
Permasalahan sebelumnya, dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap HNA kepada istrinya sendiri.
Sebagai mana diketahui, masalah rumah tangga yang dialami oleh pasangan suami istri tersebut adalah hanya permasalahan pribadi yang bisa didamaikan antara kedua belah pihak, tanpa melalui jalur hukum, tetapi dengan adanya laporan perkara tersebut membuat terdakwa HNA terseret rana hukum.
Dalam persidangan yang berlangsung tersangka HNA didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan tuduhan menganiaya istrinya.
Dalam perkara tersebut, Pengacara sebelumnya menyampaikan bahwa terdakwa sudah melakukan mediasi dan meyakinkan bahwa sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak secara tertulis dan itupun sudah dibuktikan pada waktu sebelum terdakwa disidangkan, tapi kenyataannya kasus KDRT tersebut terus berjalan dan seakan tidak terselesaikan.
Menurut pelapor atau istri dari HNA ada suatu kejanggalan dan menyayangkan dalam hal kasus ini yang harusnya ada Restorasi of Justice tetapi tidak bisa dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan ancaman hukuman 8 bulan penjara kepada HNA.
Bahkan istri dari HNA sudah melakukan segala upaya ia lakukan agar suaminya bisa mendapatkan kebebasan sebagaimana mestinya.(dari pemberitaan sebelumnya yang berjudul Nasib Anak Malang, Ibu Meninggal Karena Covid, Rindu Kasih Sayang Seorang Ayah di Penjara).
DNF selaku istri tersangka mengatakan, Harusnya sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) bersikap kooperatif dalam menangani setiap permasalahan yang ada, bukan malah menunda-nunda waktu seperti ini.
“Saya sangat kecewa dengan putusan sidang kemarin karena ditunda sangat lama selama 2 jam dan saya juga sangat kecewa karena suami saya dituntutan 8 bulan penjara,”
“Padahal saya dan suami sudah melakukan upaya perdamaian dan sudah rujuk dengan suami, saya juga sudah menunjukan bukti tertulis perdamaian dengan suami saya, harusnya Jaksa mempertimbangkan semuanya,” terangnya
“Bukan hanya menunda-nunda persidangan saja, segala upaya sudah dilakukan, dimana hati nuraninya, saya ini istri sahnya, bukan orang lain dan saya sudah damai secara tertulis,” tegasnya
Selanjutnya istri tersangka berharap dan memohon dengan sangat kepada Pak Hakim dan Bu Jaksa untuk memberikan kebebasan kepada suami saya.
“Kasihan anak-anak saya butuh kasih sayang dari seorang Bapaknya, merindukan Bapaknya, saya ingin suami saya bebas dari tuntutan yang ada, sudah itu saja keinginan saya,” ujarnya
DNF juga menambahkan saya berharap saat sidang keputusan hari Kamis depan tidak ditunda lagi dan saya berharap dengan sangat agar Jaksa mempertimbangkan lagi semuanya, agar suami saya bebas dari tuntutan yang ada, dan bisa menghirup udara bebas kembali.
“Saya sangat rindu kehangatan keluarga kecil yang seperti dulu, pakailah hati nurani kalian Bu Jaksa dan Pak Hakim,” ujar DNF (selaku istri tersangka).
(Yi,bn)