Surabaya, NewsPelangi.co.id
Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap pelaku pencabulan di Jalan Kapas Gading Madya 3-A/55 Surabaya sekira pukul 23.00 wib Sabtu (9/4/2022).
Atas dasar :
LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2021.
Korban perempuan yang berinisial CR umur (7) tahun pelajar di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya, Dan tersangka berinisial DA Laki-laki, 33 tahun Surabaya Swasta pekerjaan (kuli bangunan), alamat Jalan Kapas Gading Madya Surabaya.
“Tersangka MO, yang merupakan ayah korban dan menjemput korban menginap di rumahnya, saat berada dirumah tersangka tersebut diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban”,tutur Satreskrim AKBP Mirzal, S.I.K., S.H., M.M., M.H.
Pelapor dan terlapor sebelumnya merupakan suami istri. Pada tahun 2019 pelapor memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek cok Pada tanggal 4 Desember 2021,
tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya, dalam rangka khitan anaknya yg pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri). Pada tgl 21 Desember 2021, FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor. Saat di rumah pelapor tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi,
saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka. Dan pada tgl 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dan disaat itu terjadilah pada hari Kamis 7 April 2022 terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
Pelaku di amankan beserta (BB) barang bukti tersebut,
1 - (satu) buah celana dalam warna biru
1 – (satu) buah celana dalam warna pink
1 – (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Pengungkapan kasus tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dlm pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” imbuhnya.
(Yi,bn).