Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bentrok Antar Perguruan Pencak Silat SH Berakibat Menjadi Terdakwa PN Surabaya

Selasa, 12 April 2022 | April 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-12T06:21:23Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Perseteruan antar perguruan pencak silat seolah-olah tak pernah usai. Perseteruan tersebut, meletup di depan pertokoan Landmark Yonosuwono, Surabaya.


Ikhwal perkara, berawal dari Wilis Prasetya Adhi Nugraha yang ditetapkan sebagai terdakwa sedang menikmati alkohol bersama ke-tiga temannya di dalam proyek Landmark dan salah satu dari rekannya tersebut, mendengar suara bising knalpot yang di bleyer-bleyer.


Mengetahui hal tersebut, terdakwa keluar proyek dan melihat arak-arakan motor dari salah satu perguruan pencak silat yang memakai kaos beratribut SH Winong melintas didepan Landmark maka memicu emosi terdakwa yang meledak-ledak dengan melontarkan kalimatJancuk ” (bahasa khas Surabaya).


Dampak dari umpatan terdakwa, arak-akan yang tak mengindahkan kalimat terdakwa berubah dengan berbalik arah dan berhenti didepan proyek sehingga terjadilah bentrok dengan saling lempar batu.


Melalui dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kelompok SH Winong melarikan diri selang beberapa saat terdakwa menerima pesan whasap bahwa SH Winong kembali mendatanginya.


Menerima pesan WhatsApp, terdakwa bersama Baskori dan terdakwa menggunakan kaos bertuliskan ” Bolo Sewu Koyo Pendekar Madiun Disawang Bedo Rupo Dilarani Podo Roso ” mendekati kedatangan SH Winong dan membuat kocar-kacir melarikan diri.


Tak puas terdakwa malah menyasar guna melampiaskan kekesalannya terhadap Muhammad Fathur dan Bima Adhi Nugraha adalah anak dari mendiang Jurnalis teropong


Akibatnya, kedua korban terluka dikeroyok oleh terdakwa bersama 6 temannya. Selain itu, sebelum melampiaskan kekesalannya, terdakwa sempat menyebut, Kon Golongan,e Yo ?, serta menuduh Muhammad Fathur merekam peristiwa bentrok antar perguruan pencak silat SH.


Lebih lanjut, kedua terdakwa juga telah dilakukan Visum Et Repertum.


Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan, 3 temannya ditetapkan sebagai (DPO) Daftar Pencarian Orang.     (Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update