Maraknya persoalan persoalan terkait masalah Pertambangan Pasir, Bupati Lumajang bersama Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi untuk membentuk Satgas Pertambangan Pasir. Pada hari Rabu (06/04/2022).
Adapun pembentukan Satgas Pertambangan Pasir itu sendiri adalah sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyak persoalan pertambangan pasca terjadinya erupsi Semeru.
“Karena pasca erupsi tersebut ada beberapa Pertambangan Pasir yang belum bisa beroperasi dan apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan Penghentian Sementara Pertambangan Pasir,” tutur Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Bukan hanya itu aja, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan, akibat lahar dingin Semeru serta masalah perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan pertambangan tersebut.
“Persoalan perijinan yang turun belum sempurna, namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi. Hal itu yang jadi mendasari kami untuk menata kembali,” jalas Thoriqul Haq.
Bupati Lumajang menambahkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, adalah terkait dalam hal Pengelolahan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
“Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD, serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat, apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun,” tegas Thoriqul Haq.
Tidak hanya itu, persoalan armada truk yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi dengan Surat Kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar Daerah, tetap bisa beroperasi sampai di Stockpile Terpadu tersebut.
“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” papar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H mengatakan, bahwa Satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu Satgas Terpadu tersebut juga lebih mengedepankan penindakan yang melalui tahapan Preemtif, Preventif dan Respresif.
“Jika kita langsung melakukan penindakan Represif, yang tanpa mengedepankan tindakan Preemtif dan preventif tersebut, maka dikhawatirkan nanti terjadi Resistensi,” pungkas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H. (Yi,Brts/tim).