Pasuruan, NewsPelangi.co.id
Satlantas Polres Pasuruan mengamankan sebanyak 129 unit sepeda motor berknalpot brong dan protolan, juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan selama Ramadan, Jum’at (22/4/2022).
Sebanyak 129 sepeda motor ini disita sampai hari raya Lebaran. Pemiliknya baru boleh mengambilnya setelah lebaran, itupun harus melalui sidang terlebih dahulu.
Selain itu, setelah sidang, pemilik juga berkewajiban untuk mengembalikan kondisi sepeda motornya seperti semula atau sesuai standar yang sudah ditentukan.
“Mereka juga setelah sidang akan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yakni mengikuti balapan liar,” ujar Yudhi.
Di sisi lain, mereka juga diwajibkan untuk mengajak orang tua saat mengambil sepeda motornya sebagai upaya untuk mencegah kejadian berikutnya.
Semua knalpot brong dari sepeda motor yang disita ini akan dimusnahkan. Hari ini, Kasatlantas memimpin langsung pemusnahan knalpot brong tersebut.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra didepan awak media mengatakan, 129 sepeda motor ini diamankan dari beberapa lokasi di Pasuruan.
“Rata-rata, kami amankan dari lokasi-lokasi yang selama ini sering digunakan sebagai ajang balap liar saat ramadhan menjelang waktu berbuka puasa,” pungkasnya.
(Yi,bn).