Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

Kamis, 14 April 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T09:36:56Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran barang haram Narkotika jenis Ganja dan berhasil menangkap inisial (OHM) Laki-laki, umur 31 tahun Pekerjaan Wiraswasta (Dagang), Pendidikan SMA (lulus) alamat Jalan Lawu Kel.Pepelegi Kec.Waru Sidoarjo.


Kasatnarkoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan kronologis kejadian, anggota kami, tim Satreskoba Polrestabes Surabaya mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara pada hari pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib, di rumahnya Jalan Lawu Kec.Waru Sidoarjo.


“Benar saja dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB),” jelas Satreskoba Polrestabes Surabaya.


“Lanjut AKBP Daniel dengan barang bukti yang kami amanka yaitu :


– 1 (satu) buah plastic berisi Batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 245 (dua ratus empat puluh lima) gram beserta bungkusnya


– 1 (satu) buah kotak plastic warna Kuning berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 94 (Sembilan puluh empat) gram beserta kotak plastiknya;


– 1 (satu) buah plastic klip berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 6,06 (enam koma nol enam) gram beserta bungkusnya;


– 1 (Satu) buah plastic klip berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 5,54 (lima koma lima empat) gram beserta bungkusnya;


– 1 (satu) bungkus plastic berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 13,54 (tiga belas koma lima empat) gram beserta bungkusnya;


– 3 (tiga) linting kertas papper berisi batang, Daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat total ± 2,49 (dua koma empat Sembilan) gram beserta bungkusnya;


– 2 (dua) pak kertas papper;


– 1 (satu) pak plastic klip;


ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka


dan 1 (satu) buah HP merk Samsung ditemukan di genggaman tangan Kanannya”, tutur AKBP Daniel Marunduri.


Tersangka (OHM) telah diduga mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari sebuah akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB.


“Pengiriman tersebut dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tujuan membeli Narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ungkap AKBP Daniel.


Tersangka tersebut kami pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara.

(Yi,bn)

×
Berita Terbaru Update