Surabaya, NewsPelangi.co.id
Siswa berprestasi, yang dikhususkan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diteruskan dalam Juknis Disbudporapar.
“Jadi, saya sampaikan saat rapat di Komisi D, lebih baik dimasukan poinnya dalam pasal, ayat, Perwali Nomor 21 Tahun 2022, biar semakin jelas.” kata Wakil Ketua Komisi D, Ajeng Wira Wati, kepada Wartawan, Senin (11/4/2022).
Ajeng mengingatkan, adanya kartu Indonesia pintar (KIP) dan Program Indonesia pintar (PIP), jangan sampai
beasiswa atau SPP, uang saku bulanan. Mulai TK hingga SMP, double dengan pemberian bantuan dari pusat.
“Jadi poin ini untuk memprioritaskan masyarakat MBR sebagai penerima.” tegas politisi muda Gerindra tersebut.
Karenanya, ia mengingatkan pihak terkait agar DTKS dan MBR tidak bercampur. Sehingga benar benar mengakomodir keseluruhan warga MBR.
“Ini sebenarnya programnya kan baru, Perwalinya juga baru berjalan. Paling tidak saat ini harus baik lagi. Karena program PIP ini makin lama makin dibutuhkan. Kuotanya juga tidak bertambah.” pungkas Ajeng.
(Yi,bn)