Surabaya, NewsPelangi.co.id
Miris..DR.Udin Panjaitan.SH.MS (80) Di usia yang sudah Senja dan Renta Pengakuannya mantan guru besar Unair Surabaya ini harus menerima hadiah Pil pahit dari hakim yang menyidangkan perkara.
Untuk diketahui, langkah H.Udin Panjaitan yang selama ini diduga licin dan sering melakukan penipuan ??
Bahkan belum pernah tersentuh oleh hukum hari ini sepak terjang Udin harus kandas dan berakhir Di Meja Hijau untuk menginap di hotel prodeo selama 9 bulan penjara.
Darwanto Majelis hakim yang menyidangkan diruang sidang Tirta hari ini Senen (11/7/2022), dalam Amar Putusannya mengatakan " Bahwa DR.H.Udin Panjaitan.SH.MS mantan guru besar Unair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan .
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana dan menghukum terdakwa H Udin Panjaitan dengan pidana penjara selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijalani .
Sidang dihadiri Ayu SH, Kuasa Hukum (PH Pengganti) Terdakwa, Dihadiri Jaksa Uwais Jaksa pengganti.
Vonis majelis hakim 9 bulan penjara ini sama dengan tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak yakni 9 bulan penjara (konform)
Atas putusan ini Ayu kuasa hukum terdakwa H Udin menyatakan pikir pikir
Terpisah, korban Nagasaki Widjaja sangat kecewa dan menyesalkan atas Putusan Cuman 9 bulan Penjara, pasalnya Udin Cs secara berjamaah dengan modusnya seakan akan menjual tanah (fiktif) telah telak menipu dirinya 700 juta selama 3 tahun lebih selama ini hingga putusan hari ini tidak ada itikad baik dari Udin, Hanya Janji Janji Maunya untuk mengembalikan .
Menurut Korban, tidak puas dengan Putusan Hakim hari ini, Pasalnya disamping putusannya Ringan uang Saya (Korban) tidak dikembalikan oleh Udin, besuk lusa tetap saya akan melaporkan Devi dkk, anak terpidana Udin kepolrestabes tentang penipuan karena yang menerima uang sejumlah 700 juta tersebut adalah Devi dkk atas persetujuan terpidana H.Udin.
(Yk,h pr/red)
-------------------------------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.