Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.id
Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Puskesmas Tamiang Hulu beserta BPJS Kesehatan Cabang Aceh Tamiang, diruang rapat komisi III gedung DPRK, Karang Baru, Jumat (30/09/2022).
Tampak hadir di RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRK, Irwan Effendi, beserta seluruh anggota Komisi III DPRK serta Plt. Dinas Kesehatan, dr.Catur Haryati, didampingi Kabid Yankes drg.Irma Ananda R, dan Sub Koord.Yankesprimer Ns.Ngesti Wulansari.
Begitu juga dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Aceh Tamiang, Ita Ellyan, yang turut didampingi stafnya yakni : dr.Saviqa Intan bidang Kesehatan, Surya Darma, S.Kep.MM bidang Kepesertaan dan Cecep Syaifullah Syahputra bidang Keuangan.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III juga dihadiri oleh Kepala Puskesmas Tamiang Hulu Purwono, bersama Petugas P care Rawat Inap Puskesmas Tamiang Hulu, Windawarni.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRK Irwan Effendi.A.Md guna menyelaraskan data dan informasi, terkait penggunaan Kartu BPJS di masyarakat yang tidak dapat dipergunakan atau tidak aktif lagi sehingga masyarakat berobat secara mandiri.
Menurut Wan Ali sapaan akrab Ketua Komisi III DPRK, RDP ini dilakukan karena kami mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki kartu BPJS tetapi kartu tersebut tidak bisa digunakan atau tidak aktif lagi sehingga masyarakat yang berobat dilakukan secara mandiri. "Kejadian ini sering terjadi diberbagai wilayah dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Hari ini kita ambil salah satu kasus yang terjadi didaerah Tamiang Hulu" ujarnya.
Purwono, Kepala Puskesmas Tamiang Hulu menjelaskan, kejadian tersebut sering terjadi pada masyarakat Tamiang Hulu sehingga menyebabkan masyarakat menjadi terbebani saat berobat, apalagi ditempat kami jauh dari perkotaan dan Puskesmaspun tidak mengklaim jasa medisnya ke BPJS dikarenakan BPJS Kepesertaan Pasien tidak dapat digunakan. "Makanya hari ini saya meminta bantuan kepada komisi III untuk mencari solusi yang terbaik buat warga Tamiang Hulu" kata Kepala Puskesmas Tamiang Hulu.
Terkait masalah yang disampaikan Ketua Komisi III DPRK dan Kepala Puskesmas Tamiang Hulu dalam RDP ini langsung ditanggapi Kepala BPJS Cabang Aceh Tamiang, Ita Ellyan.
Menurutnya, kepesertaan itu terjadi penonaktifan atau tidak aktif dikarenakan terjadinya perubahan data peserta yang selanjutnya perubahan data tersebut tidak pernah dilaporkan ke BPJS kesehatan terdekat oleh pemegang kartu BPJS tersebut.
"Jadi pada kesempatan ini kami dari BPJS Kesehatan Aceh Tamiang meminta perhatian dari DPRK Aceh Tamiang dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang agar dapat kita sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat Aceh Tamiang apabila melakukan perubahan data kependudukan mohon untuk mensinkronkan datanya ke BPJS Kesehatan Cabang Aceh Tamiang" ujar Ita Ellyan menghimbau.
Sementara, dr.Catur Haryati, Plt.Dinas Kesehatan Aceh Tamiang meminta kepada BPJS Kesehatan, untuk bisa kita bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Aceh Tamiang. "Dan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar mau mendaftarkan dirinya, sehingga masyarakat dapat berobat kefaskesnya dapat terlayani dengan baik" ucap Catur Haryati sambil mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan setempat.
"Selanjutnya, kata dr.Catur Haryati sambungnya kembali, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Puskesmas, Datok Penghulu Kampung hingga ke kecamatan di Aceh Tamiang untuk bisa mensosialisasikan agar masyarakat mau menjadi peserta BPJS."
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Aceh Tamiang itu disampaikan Irwan Effendi diruang kerjanya, Senin (10/10/2022). Ketua Komisi III DPRK ini menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang agar mengecek kepesertaan BPJS kesehatannya baik itu ke Fasilitas kesehatan yang ditunjuk maupun bisa melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan yang berupa aplikasi yang diberi nama Aplikasi Pandawa di nomor contact 0811 8165 165, Aplikasi Chika di nomor contact 0811 8750 400, Call Center di nomor contact 165 dan juga bisa melalui contact mobile JKN yang saat ini bisa kita install melalui Hand Phone lewat Play Store.
"Semoga informasi ini dapat lebih membuka peluang kepada masyarakat untuk mengecek ke aktifan BPJS kepesertaannya. Jadi sewaktu di pergunakan tidak terjadi kendala-kendala dan masyarakat dapat menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan" ujar Irwan Effendi. (Zalpie)