Jombang, NewsPelangi.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang Tengku Firdaus, SH., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Denny Saputra Kurniawan, SH. menyampaikan bahwa pada hari Senin Tanggal 07 November 2022, Kejari Jombang telah menyetorkan ke kas Negara titipan Uang Denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
An. Terdakwa Sanuridan Uang Denda Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) An. Terdakwa Mohammad Ismail dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jombang.
“Selain itu untuk pidana badan telah Kami lakukan eksekusi, Pada hari Jumat tanggal 04 November 2022, terhadap kedua terpidana SANURI berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2302/M.5.25/Fu.2/11/2022 Tanggal 04 November 2022 dan
MOHAMMAD ISMAIL berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2303/M.5.25/Fu.2/11/2022 Tanggal 04 November 2022,” ujarnya (9/11).
Dijelaskan pula bahwa Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 An. Terdakwa SANURI dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022 dan Petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 An.
Terdakwa MOHAMMAD ISMAIL dari pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022.
Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jombang tersebut, menyatakan :
– Terdakwa SANURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan “DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.
– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN.
– Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp. 189.576.996,- (SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH) = Rp. 379.153.992,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH).
Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN.
– Terdakwa MOHAMMAD ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan “DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.
– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN;
– Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp. 330.390.383,- (TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH) = Rp. 660.780.766,- (ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RUPIAH).
Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN.
“Untuk para terdakwa telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang dan terhadap sisa pembayaran Denda yang belum di bayarkan dari pidana denda yang di jatuhkan kepada para terdakwa, jaksa akan melakukan sita eksekusi dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.