Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRK Aceh Tamiang Sambut Kunjungan Tim Sosialisasi UUPA Zona l DPRA

Minggu, 12 Maret 2023 | Maret 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-12T06:06:55Z


Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.id


DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (8/3) lalu yang bertempat diruang kerja Ketua DPRK, di Karang Baru.

Fadlon, S.H Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.


Kehadiran Tim Sosialisasi UUPA dari DPRA, pada pukul 10.30 WIB pagi di gedung DPRK Aceh Tamiang, disambut langsung oleh Suprianto, S.T dan Fadlon, S.H selaku Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.


Selanjutnya, usai beramah tamah diruang kerja Ketua DPRK, Tim Sosialisasi bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRK langsung menuju gedung ruang sidang utama DPRK guna mensosialisasikan Draft Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Zona I Aceh.


Pada acara sosialisasi "Draft Perubahan UUPA" yang digelar diruang sidang utama DPRK berlangsung. Acara sosialisasi dibuka dengan lantunan ayat-ayat suci Al-qur'an dan Do'a.


Selanjutnya, Tim Sosialisasi menjelaskan kehadiran mereka dalam rangka memaparkan Draft Perubahan UUPA dihadapan tamu yang telah hadir memenuhi ruang sidang utama yang terdiri dari instansi SKPK, tokoh Masyarakat, Agama/Ulama dan Adat serta Akademisi,  LSM, Parpol dan undangan lainnya.


Hal ini dilakukan Tim Sosialisasi UUPA yang bertugas di wilayah zona I Aceh yang mencakup : Bireun, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang guna menjaring aspirasi masyarakat dalam dialog interaktif langsung tatap muka dengan masyarakat Zona I Aceh.


Tim Sosialisasi UUPA Zona I Aceh yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. sebagai Sekretaris.


Suprianto, ST. Ketua DPRK Aceh Tamiang, dalam sambutannya ini menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut. 

"Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005", ucap Suprianto, ST.


"Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh" sambungnya.


Setelah itu, pemaparan dari Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA,  H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.  Ada beberapa ruang lingkup Penguatan dan Perubahan UUPA yaitu Penguatan Kewenangan Pemerintah Aceh, Penguatan Pendapatan Aceh dan Perubahan Aspek Regulasi.


Penguatan Kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh. 


Penguatan Pendapatan Aceh antara lain Pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).


Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali.


Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 12.30 WIB. Yang ditutup dengan ucapan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada peserta yang hadir untuk sama-sama berdiskusi terhadap perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki. 


Kegiatan Sosialisasi "Draft Perubahan UUPA" di DPRK Aceh Tamiang yang beberapa hari telah berlalu disampaikan Suprianto, S.T diruang kerjanya, Senin (13/3). "Dengan perubahan UUPA ini diharapkan semakin menguatkan kewenangan Pemerintah Aceh ke depan dalam mengelola Pemerintahan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah" ujarnya.

(Zalpie)

×
Berita Terbaru Update