Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Jatim Bongkar; Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Oknum Perwira Menengah Militer

Jumat, 23 Juni 2023 | Juni 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-23T15:23:53Z

KEJATI JATIM SEBAGAI PELOPOR DAN YANG PERTAMA DI INDONESIA MENANGANI PERADILAN KONEKSITAS"


Surabaya, NewsPelangi.co.id


kajati menyampaikan bahwa Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim yang baru terbentuk juni 2023 membongkar dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kemiliteran dan sipil. Dugaan korupsi itu terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018, Dalam konfrensi persnya kamis (22/6).


Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menemukan dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya. Ia menyebut, 4 tersangka sudah diamankan. 2 diantaranya dari internal PT SIER yang masing masing telah di vonis 4 tahun 6 bulan dan pihak penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU,sedangkan dua tersangka yang lain yakni leknan kolonel CSI DK dan IN hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan guna pemeriksa lebih lanjut untuk 20 hari kedepan ” jelas Mia.


Hadi menjelaskan, posisi kasus tipikor bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.


“Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 silam, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan,” imbuhnya.


Mekanismenya, lanjut Hadi, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU,totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 miliar.


“Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif,” papar dia.


Sedangkan, untuk peran tersangka dari oknum TNI , yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.


Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun.


“Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol,” ujarnya.


Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan

tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.


“Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” imbuh Mia.


Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update