Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Mantan Wali Kota Blitar Otaki Perampokan Divonis 2 Tahun, JPU Pikir Pikir...

Kamis, 12 Oktober 2023 | Oktober 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-12T10:25:32Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua (2) tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.


“Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).


Berdasarkan saksi yang dihadirkan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.


“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.


Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.


Diketahui, Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update