Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Saksi Ahli Dr Arifin; Di Mungkinkan Masih Adanya Peredaran Narkoba Di Medaeng

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-02T17:51:06Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya rabu (1/11), dengan agenda saksi ahli dokter Arifin klinik spesialis penanganan narkoba dari Medaeng.


Sidang hari ini JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Agus Anugerah Yahono dengan surat dakwaan nomor perkara 1997/PidSus /2023/PN Sby terdakwa diduga melanggar pasal 114 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Dalam pernyataan dokter Arifin awalnya kuasa hukum terdakwa Budi Sampurno SH meminta agar terdakwa Agus untuk dirawatnya ketika terdakwa dipanggil dokter Arifin terdakwa mengeluh badan sakit semua, nyeri, cemas sulit tidur dan mengaku menkonsumsi sabu sabu setiap hari sudah 2 tahun dan sekali beli 5 gram untuk jangka waktu 2 bulan dengan alasan untuk obat kecemasan dan bipolar dan merasa enakan jika konsumsi obat tersebut sehingga tidak dilakukan pengobatan .


Lanjut Dr Arifin adanya surat dari dokter Hendro Handoko, yang mengatakan dia terdakwa dalam perawatan dalam gangguan kecemasan dan bipolar dan selama dirutan terhadap terdakwa sudah dilakukan pengobatan tanggal 10,13,19,26 Oktober 2023.


Menurut dokter Arifin penderita kecemasan dan bipolar bisa gunakan sabu sabu karena efeknya adanya ketenangan bisa berfikir dan konsentrasi penuh bagi si pemakai namun hal yang Demikian itu memang tidak dibenarkan .


Lanjut Arifin sebutkan bahwa terdakwa dalam katagori ketergantungan narkoba dan cara penanganannya detoksifikasi penghilangan racun dalam dirinya dan untuk sembuh dari ketergantungan terdakwa harus direhabilitasi medis dan sosial, karena kalau terdakwa masih didalam rutan, didalam dia masih bercampur dengan para pecandu, tidak boleh pakai hand phone dan terakhir dia merawat terdakwa dia saya kasih vitamin dan sudah tidak ada keluhan .


Adanya pertanyaan dari Budi Sampurno SH kuasa hukum terdakwa kepada dokter Arifin “menurut sepengetahuan saksi, masih adak nggak peredaran sabu sabu di dalam rutan Medaeng ” tanya Budi .” Menurut saya pribadi saya kan bukan keamanan dimungkinkan masih ada ” jelas dokter Arifin .


Sebelum ditutup sidang oleh hakim Jo Sumarna menanyakan sejak kapan saksi ahli menangi pencandu narkoba ini di Medaeng tanya hakim ‘dokter Asn Menkumham ini mengatakan bertugas di medaeng sejak tahun 2000 dan sudah banyak yang berhasil, Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Usai sidang konfirmasi kepada JPU Darwis yang menangani perkara ini” Pak jaksa tadi yang di hadirkan saksi ahli,  apa saksi a de charge, Darwis menyebutkan ”saksi ahli juga saksi a de charge" yang menghadirkan kuasa hukum terdakwa.


Kemudian seharusnya JPU yang mendakwa terdakwa seharusnya lebih banyak pertanyaan untuk mencari kebenaran yang sesuai dengan surat dakwaanya lanjut Darwis ” bahwa apa yang kita lihat semua dipersidangan tadi tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan saya ” pungkas Darwis. 

(Yk,h pr/red)

-----------------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update