Surabaya, NewsPelangi.co.id
Terdakwa Mondha Sukma Ardani menjalani sidang lanjutan di ruang Garuda 2 pengadilan negeri Surabaya kamis (21/12/23) dengan agenda tuntutan, jaksa penuntut umum Dewi Kusumadewi SH dari Kejari tanjung perak surabaya berdasarkan surat dakwaan nomor perkara 2339/Pid.B/2023/PN Surabaya terdakwa Mondha Sukma Ardani ST didakwa melanggar pasal 374 KUHAP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun .
Sidang yang dipimpin majelis hakim suparno dilaksanakan secara telekonfrece dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Dewi kusumawati (21/12),berikut tuntutannya
Menyatakan Terdakwa MONDHA SUKMA ARDANI, S.T terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONDHA SUKMA ARDANI, S.T dengan pidana penjara selama 2 dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Sidang ditunda dua pekan tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda putusan.
(Yk,h pr/red)